BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Penyidik dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah melakukan penahanan terhadap seorang mantan calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024. Penahanan ini dilakukan karena ada dugaan bahwa yang bersangkutan menyebarkan video asusila. Kombes Pol. Winardy, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, menyatakan bahwa mantan caleg tersebut berinisial MD alias ML, berusia 32 tahun. Proses penahanan terhadap MD dilakukan setelah adanya laporan dari korban pada tanggal 14 November 2023. Dalam keterangan resmi, Winardy menyebutkan, "MD alias ML ditahan atas dasara laporan mengenai penyebaran video asusila melalui media sosial. Video tersebut disiarkan secara langsung di akun *Tiktok* miliknya dan telah ditonton sebanyak 3.400 kali." Ia juga menyoroti bahwa MD merupakan caleg pada Pemilu 2024. Ketika korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, penanganan kasus tersebut sempat ditunda. Penundaan ini terjadi karena terlapor masih terlibat dalam kegiatan pemilu sebagai caleg. Winardy menegaskan bahwa penundaan mengikuti instruksi dari Kapolri yang menekankan pentingnya netralitas Polri dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, terutama terkait penegakan hukum. Sebelum ditahan, MD alias ML dijemput di sebuah apartemen yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat, pada tanggal 5 Oktober. Penjemputan ini dilakukan setelah MD tidak menghadiri dua kali panggilan penyidik sebagai saksi. "Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan status MD alias ML sebagai tersangka dan menjadikannya tahanan sejak tanggal 8 Oktober. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Polda Aceh," lanjut Winardy. Kombes Winardy juga menjelaskan bahwa MD alias ML disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (1) dengan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ia menambahkan, "MD alias ML sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari proses penyidikan, sebelum akhirnya kami menangkapnya di apartemen tersebut. Barang bukti dalam kasus ini meliputi akun *Tiktok* milik MD serta satu unit telepon pintar." ANTARA