**Borneonews - Sigi, Sulawesi Tengah**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, telah menemukan dua dugaan pelanggaran terkait kampanye dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Temuan ini menunjukkan adanya dinamika yang perlu dicermati lebih lanjut dalam persiapan pemilu mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Hairil, dalam pernyataannya di Kalukubula pada Sabtu, menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Selama masa kampanye, laporan dari masyarakat belum kami terima, namun kami sudah mencatat dua temuan yang telah terregistrasi dan memenuhi syarat untuk penanganan lebih lanjut berkaitan dengan dugaan tindak pidana, ungkapnya.
Hairil menjelaskan bahwa pelanggaran yang teridentifikasi melibatkan aparatur sipil negara (ASN) serta kepala desa di wilayah tersebut. Ia menyebut adanya beberapa perangkat desa dan ASN yang berpotensi melanggar aturan. Kami akan segera mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujarnya.
Dalam hal ini, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN akan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pengambilan keputusan terkait sanksi yang diperlukan. Sementara itu, untuk kepala desa dan perangkat desa lainnya, kasus ini akan diserahkan kepada Bupati Kabupaten Sigi untuk ditindaklanjuti.
Dua temuan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Kecamatan Marawola dan Dolo. Selain itu, Hairil menyebutkan bahwa potensi kerawanan pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sigi dikategorikan dalam tingkat sedang. Potensi tersebut tetap ada, seperti keberatan yang mungkin diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati atas hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, tuturnya. Hal ini termasuk juga isu terkait netralitas ASN.
Hairil juga menambahkan bahwa Bawaslu Sigi telah mengambil berbagai langkah strategis untuk mencegah pelanggaran terkait netralitas ASN dan perangkat desa. Kami telah mengimbau para kepala desa dan camat mengenai pentingnya menjaga netralitas ASN dan aparatur desa pada saat pilkada. Selain itu, kami memasang baliho dan *banner* di setiap kantor kecamatan untuk meningkatkan kesadaran, jelasnya.
Berdasarkan keputusan KPU Sigi, terdapat empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. Pasangan calon yang terdaftar adalah:
1. Nomor urut 1: Moh Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi
2. Nomor urut 2: Agus Lamakarate dan Semuel Riga
3. Nomor urut 3: Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita
4. Nomor urut 4: Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia
Serangkaian tahapan kampanye dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi berlangsung selama 60 hari, mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
ANTARA
Bawaslu Sigi Temukan Pelanggaran dalam Kampanye Pilkada 2024
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







