**Borneonews - Palembang**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan telah melakukan pembaruan kontrak dengan delapan organisasi bantuan hukum (OBH) yang bertugas memberikan layanan bantuan hukum secara gratis bagi kaum miskin di wilayah tersebut. Pembaruan kontrak ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ilham Djaya, selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, menjelaskan bahwa proses pembaruan kontrak atau *adendum* ini dilaksanakan agar pelayanan bantuan hukum gratis dapat lebih dioptimalkan di 17 kabupaten dan kota di provinsi Sumatera Selatan. Proses ini direncanakan berlangsung pada bulan Oktober 2024.
Delapan OBH yang terlibat dalam program ini antara lain Posbakumadin Palembang, LBH Sumsel, YLBH Apik, PBH Peradi, LBBHS Muara Enim, YBH Geradin Baturaja, YLBHI LBH Palembang, dan YLBH Ikadin Sumsel. Ilham menyatakan harapannya agar setelah aplikasi *Sidbankum* dapat diakses, para Pemberi Bantuan Hukum (PBH) segera mengajukan permohonan sehingga tim panitia pengawas daerah dapat melaksanakan verifikasi dan mempercepat proses serapan anggaran yang telah dialokasikan.
Bagi masyarakat kurang mampu yang memerlukan pendampingan dari OBH terakreditasi, mereka dihimbau untuk lebih proaktif dalam menghubungi organisasi tersebut. Ditegaskan pula bahwa tidak ada biaya yang perlu dibayar oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan pendampingan hukum, karena semua biaya telah ditanggung oleh negara melalui kerjasama dengan Kemenkumham Sumsel.
Ilham juga menekankan pentingnya OBH menjaga integritas serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Dalam hal ini, Misnan, Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sumsel, menjelaskan bahwa anggaran tambahan untuk pembaruan kontrak ini berasal dari pengurangan anggaran PBH yang tidak terserap hingga batas triwulan II Tahun Anggaran 2024.
Melalui pembaruan kontrak ini, diharapkan agar program bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat segera terealisasi serta meningkatkan efektivitas penyerapan anggaran. Mekanisme penambahan dan pengurangan anggaran pada kontrak *adendum* tersebut telah disesuaikan berdasarkan rekap aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (*Sidbankum*) yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Tujuan dari *adendum* kontrak ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan dan memastikan bahwa hak-hak penerima bantuan hukum diperhatikan, sehingga mereka dapat mengakses keadilan secara gratis.
ANTARA
Kemenkumham Sumsel Perbarui Kontrak untuk Bantuan Hukum Gratis
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
Komentar (0)
Memuat komentar…







