**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan penuh terhadap kolaborasi antar sektor dalam rangka memajukan serta memperkuat industri inovasi keuangan digital. Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan digital yang bersifat inklusif dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting demi menciptakan sinergi yang lebih baik dalam pengembangan *financial technology* atau teknologi keuangan. Ia menekankan bahwa kerjasama antara lima elemen penting, yaitu akademisi, pemerintah, pelaku industri, masyarakat, dan media sangatlah krusial.
Masing-masing elemen tersebut memiliki peranan penting dalam memfasilitasi inovasi yang tidak hanya efisien tetapi juga dapat diakses oleh semua kalangan. Dalam hal ini, pemerintah berperan dalam mengeluarkan regulasi yang mendukung pengembangan, sementara akademisi terlibat dalam riset dan pengembangan teknologi. Di pihak lain, industri bertugas menerapkan teknologi tersebut dalam layanan keuangan. Masyarakat, sebagai pengguna layanan, diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam proses pengembangan, dan media berfungsi untuk menyebarluaskan informasi dan edukasi terkait.
Hasan juga menggarisbawahi bahwa perkembangan teknologi saat ini membawa dampak yang signifikan, terutama dalam sektor keuangan. Kita kini telah memasuki era Digital Transformation 5.0, yang mengedepankan bukan hanya adopsi teknologi mutakhir, melainkan juga penekanan pada kecerdasan manusia dan nilai sosial dalam inovasi teknologi.
Transformasi digital ini diharapkan mampu menjawab tantangan yang ada, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan. Dengan mengaitkan inovasi teknologi dengan kebutuhan nyata masyarakat, transformasi ini akan membuka lebih banyak peluang ekonomi bagi berbagai lapisan masyarakat.
Dalam menghadapi berbagai tantangan itu, OJK secara aktif meluncurkan serangkaian kebijakan dan regulasi yang mendukung pengembangan industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Salah satu langkah penting adalah penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Selain itu, OJK juga meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan IAKD untuk periode 2024-2028.
Roadmap ini disusun dengan tujuan untuk menetapkan dasar bagi rencana kerja strategis yang akan diimplementasikan oleh OJK dalam usaha memperkuat dan mengembangkan sektor IAKD.
Hasan menekankan bahwa percepatan transformasi digital yang masif ini tidak terlepas dari perkembangan *fintech* yang selama ini menjembatani masyarakat yang belum terlayani oleh layanan keuangan konvensional. Berdasarkan data dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), terdapat lebih dari 382 perusahaan fintech yang terdaftar sebagai anggota pada kedua asosiasi tersebut. Diperkirakan nilai transaksi perdagangan digital pada tahun 2023 akan melebihi Rp500 triliun.
ANTARA
Kolaborasi Lintas Sektor Dukung Inovasi Keuangan Digital di Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







