BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) sedang aktif melakukan pemantauan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2024. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menjelaskan bahwa lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pilkada adalah Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Mereka bekerja melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu sendiri. Selain itu, Ombudsman juga berperan dalam pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung. “Berbagai metode akan kami terapkan untuk memastikan seluruh ASN di Kepri tetap netral selama berlangsungnya pilkada. Mereka tidak diperkenankan untuk mendukung salah satu pasangan calon,” ungkap Lagat di Tanjungpinang pada hari Sabtu. Saat ini, Ombudsman Kepri telah menyediakan saluran pengaduan untuk masyarakat yang menyaksikan adanya perilaku ASN yang tidak netral menjelang pemilihan pada 27 November 2024. Masyarakat yang menemukan dukungan ASN terhadap salah satu pasangan calon, baik melalui media sosial maupun secara langsung, diharapkan mengirimkan bukti berupa foto atau video. “Silakan kirimkan bukti tersebut, dan kami akan menindaklanjutinya. Identitas masyarakat pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” ujarnya. Lagat juga menyebut mengenai berita yang baru-baru ini viral di media sosial tentang adanya ASN di Kota Batam yang diduga melanggar prinsip netralitas pilkada. Menanggapi hal tersebut, Ombudsman Kepri segera berkomunikasi dengan Bawaslu Kepri untuk meminta tindak lanjut. “Kami telah menghubungi Bawaslu Kepri untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Batam. Informasi terakhir yang kami terima menunjukkan bahwa masalah ini sedang ditindaklanjuti dan kami akan terus memantau perkembangannya,” kata Lagat. Lagat menambahkan bahwa pada bulan Desember 2023, Ombudsman, Bawaslu, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri telah menandatangani sebuah komitmen bersama terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada. Hal ini dilakukan agar semua proses berjalan dengan baik dan tidak terjadi maladministrasi. Oleh karena itu, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk mengawasi kelancaran pelaksanaan pilkada 2024 sebagai bentuk respon terhadap penandatanganan komitmen tersebut. Lebih lanjut, pihaknya juga mengingatkan agar seluruh ASN di Kepri bersikap netral selama pelaksanaan pilkada dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Mendukung calon tertentu, baik melalui media sosial maupun dengan hadir di kampanye atau menyampaikan dukungan secara verbal, merupakan pelanggaran yang bisa mengakibatkan konsekuensi serius, termasuk pemecatan,” tegas Lagat. ANTARA