SURABAYA –
**Borneonews - Kota Batu**, Kejaksaan Negeri Kota Batu, yang terletak di Jawa Timur, mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga integritas dan kelancaran pesta demokrasi. Kepala Sub Seksi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu, Andika Esra Awoah, menyampaikan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan setiap pelanggaran adalah kunci untuk memastikan penyelenggaraan kontestasi politik di tingkat daerah berjalan dengan baik. "Jika menemukan pelanggaran, laporkanlah. Tujuannya agar tidak ada pihak yang dirugikan atau mendapatkan perlakuan istimewa," ungkap Andika. Andika menegaskan bahwa semua laporan yang masuk akan diproses secara transparan dan adil, dengan merujuk pada peraturan yang berlaku. Sebagai langkah awal, pelaporan dapat dilakukan melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, yang berfungsi sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran terkait kepemiluan. Bawaslu nantinya akan melakukan kajian awal terhadap laporan yang diterima, termasuk memverifikasi kelengkapan dokumen baik formal maupun material yang disodorkan oleh pelapor. Jika laporan dinyatakan lengkap, selanjutnya diadakan pembahasan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan pihak kejaksaan dan kepolisian setempat. Dalam pertemuan awal tersebut, akan ditentukan jenis pelanggaran yang dilaporkan, apakah termasuk dalam kategori administratif, kode etik, atau pidana. Setiap jenis pelanggaran akan ditangani dengan cara yang berbeda. Apabila laporan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran, maka Gakkumdu akan melanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. “Pengumpulan alat bukti ini mencakup pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk mendengar keterangan saksi dan tersangka. Setelah itu, langkah pemberkasan dilakukan untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan di pengadilan, asalkan semua berkas sudah lengkap secara formal dan materiil,” ujar Andika. Dia juga menambahkan bahwa penanganan segala pelanggaran selama kontestasi politik ini mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum. "Ada ketentuan induk mengenai pidana serta ketentuan khusus untuk penanganan di pilkada," jelasnya. Hingga saat ini, belum ada laporan dugaan pelanggaran terkait Pilkada 2024 yang telah diterima dan ditangani oleh Sentra Gakkumdu. Andika berharap pelaksanaan pilkada mendatang dapat berlangsung dengan damai dan tertib, seperti pada penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024. "Oleh karena itu, kami dari kejaksaan, Bawaslu, dan kepolisian akan terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa tahapan kampanye hingga pemungutan suara berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Andika. Pilkada Kota Batu pada tahun 2024 akan melibatkan tiga pasangan calon, yang terdiri dari Nurochman-Heli Suyanto dengan nomor urut 1, Firhando Gumelar-Rudi dengan nomor urut 2, dan Krisdayanti-Kresna Dewanata Phrosakh dengan nomor urut 3. Masa kampanye untuk pilkada ini berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, sedangkan hari pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November. Proses penghitungan dan rekapitulasi hasil suara kemudian akan dilakukan dari 27 November hingga 16 Desember 2024. ANTARA