PADANG –
**Borneonews - Padang**, Pakar kebijakan publik dari Universitas Andalas (Unand) di Sumatera Barat, Aidinil Zetra, menyatakan pentingnya pemantauan berkelanjutan oleh pemerintah pusat dan provinsi setelah Kabupaten Kepulauan Mentawai resmi lepas dari status daerah tertinggal. Menurut Aidinil, monitoring serius sangat diperlukan terutama setelah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 490 Tahun 2024 yang menandai pergeseran status tersebut. Ia mengungkapkan keprihatinannya bahwa perhatian terhadap Kepulauan Mentawai, yang merupakan salah satu pulau terluar Indonesia, mungkin akan menurun atau bahkan hilang sama sekali pascapengalihan status tersebut. Hal ini dapat berdampak pada berhentinya program-program dukungan dari pemerintah pusat serta penguatan bantuan dari kementerian dan lembaga terkait untuk kepentingan pembangunan di Mentawai. “Agar tidak terjadi hal tersebut, penting untuk tetap melakukan pemantauan. Pemantauan ini bertujuan untuk mengobservasi kemampuan daerah dalam berkembang setelah tidak lagi menyandang status sebagai daerah tertinggal,” tambah Aidinil. Ia menjelaskan lebih lanjut, jika pemerintah daerah bersama masyarakat Bumi Sikerei bisa melanjutkan perkembangan program-program yang sudah ada, maka tidak akan menjadi masalah. Namun, jika mereka tidak mampu melanjutkan, berbagai upaya yang telah dilakukan sebelumnya bisa berpotensi menjadi tidak efektif. Ada berbagai faktor yang dapat memengaruhi ketidakmampuan tersebut, termasuk keterbatasan sumber daya dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan masalah dalam pendanaan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Di sisi lain, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumatera Barat, Medi Iswandi, mengonfirmasi bahwa meskipun Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak lagi tergolong daerah tertinggal, pemerintah provinsi tetap akan memberikan alokasi bantuan. Ia menegaskan bahwa tunjangan khusus senilai Rp12 miliar akan dikucurkan untuk para guru di wilayah tersebut selama tiga sampai empat tahun ke depan. “Pengalokasian tunjangan khusus bagi guru di Kabupaten Kepulauan Mentawai akan tetap ada,” ujar Medi Iswandi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam mendukung pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia meskipun status daerah telah berubah. ANTARA