**Borneonews - Mukomuko**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, yang berada di Provinsi Bengkulu, telah mengambil langkah serius dengan meneruskan lima kasus pelanggaran yang terjadi terkait netralitas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tenaga honorer di instansi pemerintah setempat kepada Penjabat (Pj.) Bupati Mukomuko, Rizon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Dalam keterangannya pada hari Kamis, ia menyatakan, "Terdapat lima individu yang terdiri dari tiga anggota BPD dan dua tenaga honorer yang terbukti melanggar karena tidak menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada)."
Teguh menambahkan bahwa rekomendasi mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga anggota BPD dan dua tenaga honorer tersebut telah disampaikan kepada bupati setelah adanya kajian yang didukung oleh bukti-bukti yang cukup kuat. Dengan demikian, tanggung jawab untuk memberikan sanksi terhadap kelima individu ini kini berada di tangan kepala daerah.
"Setelah melakukan penelitian dan bukti pelanggaran yang memadai, kami meneruskan hasil kajian kepada bupati. Kini bupati yang berhak menetapkan sanksi terhadap bawahannya," ungkapnya.
Mengenai identitas dari ketiga anggota BPD dan dua tenaga honorer tersebut, Teguh menyarankan agar nama-nama mereka tidak dipublikasikan. Hal ini untuk memastikan agar situasi menjelang Pilkada Mukomuko tetap aman dan kondusif.
Ia juga menyoroti bahwa kelima orang dari jajaran pemerintahan daerah ini terlibat dalam aktivitas politik praktis dan umumnya dikenal sebagai pendukung dari empat pasangan calon bupati dan wakil bupati. Menurut Teguh, menyebutkan satu pelanggar yang aktif mengampanyekan salah satu pasangan di media massa bisa berimplikasi pada pengungkapan nama pelanggar lain yang melakukan tindakan serupa.
Teguh menegaskan bahwa Bawaslu akan tetap memproses semua laporan terkait pelanggaran pilkada, baik yang berasal dari masyarakat maupun dari pengawas kecamatan (panwascam), sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang ada atau tidaknya informasi mengenai pelanggaran yang beredar di media.
Akhirnya, Teguh mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran saat pilkada. Ia menghimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindakan pelanggaran yang mereka temui kepada panwascam atau langsung kepada Bawaslu agar bisa ditindaklanjuti secara hukum.
ANTARA
Bawaslu Mukomuko Tindak Lima Pelanggaran Netralitas Pilkada
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







