BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Provinsi Bengkulu, telah mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp205 juta untuk keperluan pengadaan tanah makam. Lokasi yang dituju untuk pengadaan ini adalah di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko. Kepala Disperkim, Suryanto, menyampaikan bahwa pengajuan anggaran tambahan tersebut diajukan melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menjelaskan bahwa total anggaran yang diusulkan adalah Rp205 juta. Sebelumnya, Disperkim Kabupaten Mukomuko telah mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp150 juta dari APBD murni untuk tujuan yang sama. Walau anggaran yang ada sudah dialokasikan, proses pengadaan tanah makam di lokasi ini telah mengalami tiga kali penundaan. Penundaan ini disebabkan oleh masalah sinkronisasi anggaran yang terjadi. Suryanto mengungkapkan bahwa dana yang ada saat ini sangat terbatas. Sebagian dari anggaran dialokasikan untuk kegiatan lain yang memiliki prioritas lebih tinggi, sehingga, dana untuk pengadaan tanah makam berkurang. Dalam situasi ini, ada kekurangan anggaran yang mengakibatkan batalnya proyek pembangunan rabat beton. Dia menambahkan bahwa kegiatan pembangunan jalan rabat beton yang direncanakan terpaksa dibatalkan lantaran anggaran yang ada dialokasikan untuk menutupi kekurangan yang sudah ada. Oleh karena itu, Disperkim mengusulkan penambahan anggaran dalam APBD perubahan tahun ini, berharap agar jumlah tersebut dapat mencukupi untuk pengadaan tanah makam. Pembelian tanah makam yang terletak di pusat kota kabupaten harus dilakukan sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Penilaian ini akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Suryanto berharap agar proses pembelian tanah makam di RT 8 Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko dapat terealisasi dan selesai pada tahun ini. ANTARA