BENGKULU –
**Borneonews - Kota Bengkulu**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon wakil Wali Kota Bengkulu. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut berkaitan dengan tata cara dan mekanisme berkampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Menurutnya, prosedur yang wajib dipatuhi oleh tim kampanye, penanggung jawab kegiatan, dan Liaison Officer (LO) pasangan calon adalah memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian mengenai pelaksanaan kampanye. Surat tersebut seharusnya juga ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu. Namun, dalam kasus ini, surat pemberitahuan tidak ada sebelum kampanye berlangsung, meskipun kemudian ada setelah kegiatan selesai. Hal ini didapatkan berdasarkan klarifikasi dari berbagai pihak yang terlibat. Bawaslu Kota Bengkulu merasa perlu memberikan rekomendasi ini setelah mengirimkan surat kepada calon wakil wali kota untuk meminta klarifikasi. Sayangnya, hingga tenggat waktu yang ditetapkan, tidak ada tanggapan dari pihak calon yang bersangkutan. Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk mengambil langkah tindak lanjut berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi yang telah mereka terima terkait dugaan pelanggaran ini. Di sisi lain, penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran pidana kampanye terhadap calon wakil wali kota tersebut dihentikan. Hal ini disebabkan karena tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dalam konteks pelanggaran. Dalam keterangannya, Ahmad mengatakan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi saksi dan pihak terkait, termasuk dokumen pendukung, gedung yang menjadi lokasi kampanye belum terdaftar sebagai aset pemerintah. Meskipun bangunan tersebut didirikan dengan menggunakan anggaran daerah, statusnya belum tercatat secara resmi. Sejak awal, Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon wakil wali kota saat pelaksanaan kampanye. Hasil dari kajian sementara menunjukkan bahwa terdapat dua dugaan pelanggaran yang dilakukan, yakni pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan prosedur pelaksanaan kampanye dan adanya indikasi pelanggaran pemilihan, di mana lokasi kampanye terletak satu kompleks dengan kelurahan yang ada di Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. ANTARA