**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengajukan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029. Salah satu RUU tersebut adalah RUU tentang Kesetaraan Gender.
Titi Eko Rahayu, sebagai Plt. Sekretaris di Kementerian PPPA, mengonfirmasi bahwa kedua RUU yang diajukan terdiri dari RUU Kesetaraan Gender dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengajuan ini mendapat perhatian serius mengingat pentingnya isu kesetaraan gender dan perlindungan terhadap anak.
Rahayu menjelaskan bahwa pengajuan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak disebabkan oleh adanya kendala yang dihadapi oleh beberapa organisasi masyarakat sipil dalam menerapkan undang-undang yang berlaku saat ini. Hal ini menandakan perlunya revisi untuk peningkatan implementasi hukum yang lebih efektif.
Perubahan dalam sistem hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juga memunculkan alasan bagi kementerian untuk mengutamakan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak. Fokus ini penting agar hukum dapat berjalan lebih baik untuk semua pihak, terutama bagi anak-anak.
Rahayu tidak lupa menekankan pentingnya RUU Kesetaraan Gender, yang sebelumnya telah beberapa kali dimasukkan dalam Prolegnas, untuk ditindaklanjuti. Dia menegaskan bahwa masih banyak perempuan yang belum mendapatkan akses, partisipasi, dan manfaat yang setara dalam berbagai aspek pembangunan, sehingga RUU ini sangat relevan.
Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000, yang mengatur tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, dinilai belum mampu secara efektif mengadvokasi pengarusutamaan gender. Sebab, regulasi tersebut hanya mengikat lembaga pemerintah di tingkat eksekutif.
Dengan demikian, Rahayu menekankan perlunya regulasi yang lebih kokoh yang mencakup sistem dan mekanisme untuk lembaga negara di tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif demi mewujudkan kesetaraan gender. Ia menambahkan, RUU Kesetaraan Gender ini sejalan dengan program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 serta tugas Kementerian PPPA yang berkaitan dengan isu pemberdayaan perempuan.
ANTARA
Kementerian PPPA Usulkan RUU Kesetaraan Gender dalam Prolegnas
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wakil Bupati Gumas Ajak Kawal Investasi untuk Kesejahteraan dan Keadilan Masyarakat
Janice Tjen dan Storm Hunter Juara Ganda Putri Japan Open 2026
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Dortmund Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Frankfurt 1-0
Komentar (0)
Memuat komentar…







