JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia kini tengah berfokus pada penanganan kasus seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, Robiin, yang terjerat di Myanmar. KBRI Yangon menerima laporan mengenai keberadaan Robiin yang diduga terjebak dalam kegiatan penipuan daring, yang marak terjadi di wilayah Myawaddy. Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Internasional Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyampaikan informasi tersebut melalui pernyataan resmi kepada media. Dalam keterangan tertulisnya, ia menjelaskan bahwa Kementerian Luar Negeri sudah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengoordinasikan situasi tersebut dengan KBRI di Yangon. Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan, Robiin diketahui berada di daerah Hpa Lu, yang terletak di Myawaddy. Daerah ini dikenal sebagai wilayah terpencil dan menjadi lokasi konflik bersenjata antara kelompok etnis bersenjata dan militer Myanmar, sehingga menambah kompleksitas penanganan kasus ini. Kementerian Luar Negeri bersama KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya untuk membantu. Salah satu langkah yang diambil adalah mengirimkan beberapa nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar. Mereka juga melakukan koordinasi dengan berbagai otoritas terkait di Myanmar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai keadaan Robiin. Selain itu, Kementerian Luar Negeri RI juga aktif berkomunikasi dengan jaringan lokal yang ada di Myawaddy. Upaya ini bertujuan untuk menjalin kerja sama yang lebih efektif baik di tingkat bilateral maupun regional demi mengatasi masalah yang ada. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat 59 negara lain yang juga menghadapi situasi serupa di Myawaddy. Judha mengungkapkan bahwa saat ini terdapat total 81 kasus WNI di wilayah tersebut, termasuk kasus Robiin, yang masih dalam penanganan lebih lanjut. Meskipun sepanjang tahun 2024 sudah ada 53 WNI yang berhasil dievakuasi dari Myawaddy, penambahan jumlah kasus baru terus terjadi. Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri RI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan luar negeri yang muncul melalui media sosial. Mereka mengimbau agar setiap orang selalu mengikuti prosedur resmi yang berlaku dalam proses penempatan pekerjaan ke luar negeri demi menghindari risiko yang tidak diinginkan. ANTARA