JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Lembaga Kajian dan Survei Nusantara (Laksnu) Gugus Joko Waskito mengemukakan pandangannya terkait keberadaan Kementerian Haji dan Umrah. Ia berargumen bahwa tidak perlu dibentuk kementerian baru untuk mengurus bidang tersebut, mengingat Kementerian Agama sudah memiliki kapasitas yang memadai untuk menangani urusan tentang haji dan umrah. Gugus menekankan pentingnya para pemimpin, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, untuk mempertimbangkan kembali rencana pembentukan kementerian khusus yang mengurus haji dan umrah. Hal ini, menurutnya, akan menjadi keputusan yang tidak efisien, apalagi jika langkah tersebut hanya dijadikan sebagai solusi sementara untuk menjawab hasil dari Panitia Khusus (Pansus) Haji yang telah dibentuk sebelumnya. Komentar ini disampaikan seiring dengan beredarnya rumor terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang terpisah dari Kementerian Agama. Beberapa pihak memandang bahwa pembentukan nomenklatur baru untuk kementerian ini merupakan upaya untuk mencari jalan tengah dalam penyelesaian isu-isu berkaitan dengan haji dan umrah, yang dianggap sangat kompleks dan memerlukan penanganan yang serius. Menurut Gugus, jika rencana untuk menciptakan Kementerian Haji dan Umrah ini benar-benar direalisasikan dalam kabinet yang dipimpin oleh Prabowo dan Gibran, maka kementerian ini akan menjadi lembaga yang secara khusus bertanggung jawab atas urusan umat Islam di Indonesia. Padahal, katanya, sebagai sebuah negara, Indonesia memiliki kewajiban untuk melayani semua warganya tanpa memandang latar belakang agama. Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama sudah seharusnya menjadi lembaga yang menangani segala aspek terkait haji. Dengan adanya Satuan Kerja (Satker) yang sampai ke tingkat Kecamatan, seperti Kantor Urusan Agama (KUA), kementerian ini telah cukup mampu untuk mengurus pendaftaran serta memberikan pembimbingan kepada calon jamaah haji. Lebih lanjut, Gugus mencatat bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama sudah cukup besar dan memiliki kapasitas untuk mengelola sistem perhajian dan umrah secara efektif. Ia menyoroti pentingnya perbaikan dalam layanan yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu, ia juga mengarahkan perhatian pada perlunya evaluasi terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal ini penting, mengingat peran BPKH yang sangat krusial dalam pengelolaan dana haji. Gugus mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan haji bukanlah hal yang sepele. Salah urus dalam investasi dan pengelolaan dana dapat berdampak negatif dalam jangka panjang, mengingat besarnya subsidi yang diberikan kepada calon jamaah haji Indonesia saat ini. ANTARA