JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, ShopeePay, sebagai salah satu platform pembayaran digital terkemuka, menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam pemberantasan judi *online*. Melalui langkah-langkah pemantauan yang mendalam serta investasi pada aktivitas yang mencurigakan, perusahaan ini berupaya mencegah terjadinya praktik ilegal tersebut. Menurut Eka Nilam Dari, Director of Business and Partnership ShopeePay Indonesia, pihaknya telah melakukan berbagai program edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya kegiatan perjudian *online*. Dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Eka menjelaskan, "Kami berkomitmen untuk mendukung pemberantasan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi *online*, dengan melakukan pemantauan transaksi yang ketat berdasarkan indikator yang ada dalam sistem *Fraud Detection System* (FDS) kami." Lebih lanjut, Eka menambahkan bahwa sistem elektronik ShopeePay telah dirancang untuk mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan larangan penyebarluasan informasi dan dokumen elektronik yang terlarang. Hal ini menunjukkan keseriusan ShopeePay dalam menjaga integritas layanan yang mereka tawarkan. ShopeePay juga menerapkan proses *Know Your Customer/Merchant* (KYC/M) yang memungkinkan verifikasi data diri dan akun para pengguna serta merchant. Selain itu, perusahaan secara aktif menjalankan *Enhanced/Ongoing Due Diligence* untuk mengupdate informasi pengguna secara berkala. Dalam konteks ini, investigasi terhadap transaksi mencurigakan juga dilakukan secara rutin, dengan laporan pelanggaran disampaikan kepada pihak berwenang. Tak ketinggalan, akun-akun yang terlibat dalam aktivitas ilegal akan segera diblokir. Sesuai dengan rilis pers yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 11 Oktober 2024, ShopeePay berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam penyelidikan terkait data transaksi yang diduga berhubungan dengan perjudian *online*. "Kami juga akan terus melaporkan hasil investigasi kami kepada otoritas yang berwenang," ungkap Eka. Lebih jauh, perusahaan ini bertekad untuk mendukung semua upaya pemerintah dalam memerangi praktik ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur. Sejalan dengan inisiatif tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengeluarkan pernyataan tegas terhadap perusahaan penyedia dompet digital yang dianggap memfasilitasi aktivitas perjudian *online*. Dalam sesi wawancara terbaru, Budi Arie menyebut ada lima perusahaan yang diidentifikasi terlibat dalam kegiatan tersebut. "Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas jika mereka tidak memperbaiki diri," ujarnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejumlah dompet digital tersebut telah memfasilitasi transaksi judi *online* dengan nilai yang mencapai triliunan rupiah. Tindakan tegas terhadap pelanggaran ini tentunya penting untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital di Indonesia. ANTARA