BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Pesisir Barat**, Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat, yang terletak di Provinsi Lampung, telah menangani sebanyak 52 kasus gigitan hewan penular rabies (*GHPR*) dari bulan Januari hingga September 2024. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, Suryadi, memberikan keterangan melalui sambungan telepon dari Lampung Selatan pada hari Sabtu. Dia mengungkapkan bahwa seluruh kasus rabies yang dilaporkan telah ditangani oleh tenaga kesehatan yang bertugas, baik di tingkat Dinas Kesehatan, Puskesmas, maupun rumah sakit setempat di Pesisir Barat. "Jumlah kasus gigitan hewan penular rabies yang telah kami tangani mencapai 52," ungkapnya. Kasus ini muncul berdasarkan laporan dari seluruh puskesmas yang beroperasi di wilayah Pesisir Barat, Lampung. Suryadi menjelaskan bahwa sebagian besar gigitan berasal dari hewan peliharaan seperti anjing dan kucing. Namun, terdapat juga laporan mengenai gigitan dari hewan liar, termasuk kera. Dengan demikian, korban tidak hanya berasal dari interaksi dengan hewan peliharaan, tetapi juga dari hewan yang tidak terawat. Setelah terjadi gigitan, para korban segera dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis yang sesuai. Menariknya, meskipun terdapat sejumlah kasus gigitan, hingga saat ini tidak ada laporan mengenai korban jiwa akibat rabies di kawasan tersebut. "Virus rabies yang ditularkan melalui perusahaan hewan seperti anjing, kucing, dan kera yang terinfeksi dapat menyebabkan kematian. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada agar tidak menjadi korban," tandasnya. Bagi warga yang mengalami gigitan dari hewan penular rabies, khususnya dari hewan peliharaan mereka sendiri, langkah pertama setelah dirawat di puskesmas adalah melakukan observasi terhadap hewan tersebut. Apabila hewan tersebut mati dalam beberapa hari setelah menggigit, korban akan segera diberikan suntikan vaksin anti rabies (*VAR*) untuk mencegah infeksi lebih lanjut. ANTARA