JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menekankan pentingnya langkah pencegahan dalam upaya menghapuskan perilaku perundungan atau *bullying* di dunia pendidikan kedokteran. Ketua Umum AIPKI, Budi Santoso, mengungkapkan pendapatnya terkait kasus perundungan yang menimpa peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip) dan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang terjadi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R. D. Kandou, Manado. Budi menjelaskan bahwa pencegahan harus menjadi fokus utama. Hal ini penting agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik dan menyenangkan, sehingga para peserta didik merasa nyaman dan termotivasi dalam belajar. “Pencegahan itu penting, kita harus memastikan bahwa proses belajar ini menyenangkan bagi semua pihak,” ungkapnya dalam kesempatan usai mengikuti Pertemuan Ilmiah dan Mukernas XIV PDUI di Jakarta. Menanggapi keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menghentikan sementara program Ilmu Penyakit Dalam di Fakultas Kedokteran Unsrat di RSUP Kandou, Budi merasa menyesal. Ia menyatakan bahwa penghentian tersebut berpotensi merugikan baik peserta PPDS maupun masyarakat yang memerlukan layanan kesehatan. “Pembekuan program ini jelas akan berdampak pada layanan yang diberikan kepada masyarakat. Di rumah sakit tersebut terdapat 118 PPDS yang seharusnya menangani kasus-kasus penyakit dalam dengan bimbingan dari para konsulen. Tanpa mereka, kapasitas pelayanan kesehatan akan berkurang,” tambahnya. AIPKI secara tegas mendukung upaya pemerintah dalam penghapusan perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran, namun Budi mengingatkan akan pentingnya pendekatan yang lebih bijak. Hal ini bertujuan agar hak-hak masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan tidak terabaikan. Ia mengakui kompleksitas dalam penghapusan perundungan dan berharap setiap penanganan kasus dilakukan dengan dialog terbuka antara semua pihak yang terlibat sebelum mengambil tindakan punitif. “Jika terbukti ada pelanggaran, saya setuju untuk mengambil tindakan tegas. Namun, proses dialog dan pemeriksaan yang adil perlu dilakukan terlebih dahulu,” tuturnya. Sebelumnya, Kemenkes telah mengonfirmasi penghentian sementara Program Studi Ilmu Penyakit Dalam di Unsrat akibat laporan terkait perundungan dan pungutan liar. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, telah menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan banyaknya laporan dan hasil investigasi yang menunjukkan adanya bukti pelanggaran. Dalam surat keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 5 Oktober 2024, dijelaskan bahwa perundungan masih terjadi di Program Studi tersebut. Selain itu, ada laporan mengenai pungutan liar yang dilakukan oleh peserta prodi senior kepada junior serta calon peserta PPDS. Meski Kemenkes telah memberikan peringatan sebelumnya, tindakan perundungan—baik verbal maupun nonverbal—masih sering terjadi. Kemenkes juga telah meminta Direktur Utama RSUP Kandou Manado untuk membekukan sementara perjanjian kerja sama antara RS tersebut dan Fakultas Kedokteran Unsrat, serta melakukan langkah-langkah perbaikan untuk mencegah terjadinya korban lebih lanjut. ANTARA