JAKARTA –
**Borneonews - Tangerang, Banten**, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional mengumumkan bahwa pembukaan pasar baru untuk ekspor besi dan baja menjadi salah satu strategi utama dalam menghadapi kebijakan *Carbon Border Adjustment Mechanism* (CBAM) yang diimplementasikan oleh Uni Eropa. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Mardyana Listyowati, menjelaskan bahwa dalam menanggapi kebijakan ini, pihaknya sedang mempersiapkan berbagai perangkat yang diperlukan. Selain itu, mereka juga berfokus pada penguatan industri dalam negeri dan eksplorasi pasar non-tradisional. “Langkah ini diambil karena CBAM mempengaruhi pasar tradisional, sehingga kami berupaya untuk melakukan *shifting* ke pasar baru yang belum banyak dijelajahi, agar kami tetap dapat mempertahankan eksistensi di pasar internasional,” ungkapnya. Mardyana juga menekankan bahwa pemberlakuan CBAM pada 1 Januari 2026 berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap ekspor besi dan baja asal Indonesia. Ia menyatakan, "Tentu dampaknya akan terasa. Namun, kita perlu mempersiapkan langkah antisipasi dan menjalin kerja sama dengan produsen komoditas sejenis yang juga akan merasakan efek tersebut. Kami berkomitmen untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan regulasi yang ada." Kebijakan CBAM, yang diterapkan oleh Uni Eropa, mengharuskan para importir besi dan baja untuk membayar tarif tambahan berupa pajak karbon sesuai dengan jumlah produk yang mereka impor. Kebijakan ini dirancang untuk mengatasi masalah "kebocoran karbon", yang terjadi ketika perusahaan-perusahaan Eropa mengalihkan produksi mereka ke negara-negara yang berlaku kebijakan iklim lebih longgar. Uni Eropa telah memulai fase transisi penerapan CBAM sejak 1 Oktober 2023. Pemberlakuan lengkap dari kebijakan ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Pada periode transisi antara tahun 2023 hingga 2025, pelaporan jumlah emisi pada produk akan dilakukan tanpa kewajiban membayar pajak karbon. Mulai tahun 2026, pajak karbon akan dikenakan secara menyeluruh. Dalam fase pertama penerapan CBAM, produk yang dicakup meliputi aluminium, besi dan baja, semen, pupuk, serta energi listrik. Di masa depan, ada potensi perluasan untuk mencakup produk lain yang diperkirakan menghasilkan emisi karbon, baik dari Uni Eropa maupun negara-negara non-UE. ANTARA