**Borneonews - Meulaboh**, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat telah meluncurkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (*Gakkumdu*) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Acara peluncuran tersebut berlangsung di Aula Cabang Dinas Pendidikan Aceh di Aceh Barat.
Ketua Panwaslih Aceh Barat, Husaini, menyatakan bahwa tujuan dari pembentukan Sentra *Gakkumdu* ini adalah untuk memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilihan dalam konteks Pilkada 2024. Diharapkan dengan adanya sentra ini, setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan serius oleh lembaga yang ada.
Husaini menjelaskan bahwa jika laporan yang diterima tidak memenuhi unsur pidana, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, bila ditemukan pelanggaran yang berpotensi menjadi tindak pidana, laporan tersebut akan segera diteruskan ke Sentra *Gakkumdu* Aceh Barat untuk ditindaklanjuti dengan prosedur yang sesuai.
Dalam keterangan lebih lanjut, Husaini menekankan bahwa Sentra *Gakkumdu* Aceh Barat akan menjadi garda terdepan dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang memenuhi aspek pidana. Hal ini bertujuan agar penegakan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun Sentra *Gakkumdu* telah resmi dibentuk, Husaini menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang diterima oleh Panwaslih Aceh Barat. "Jika ada pelanggaran, kami pasti akan menindaklanjuti," tegasnya.
Asisten Administrasi Setdakab Aceh Barat, Nyak Na, yang mewakili Penjabat Bupati Aceh Barat Azwardi, juga memberikan sambutan. Ia menyampaikan apresiasi kepada Panwaslih Aceh Barat atas upaya mereka dalam memfasilitasi pembentukan Sentra *Gakkumdu*.
Nyak Na menegaskan bahwa peluncuran Sentra *Gakkumdu* adalah langkah strategis yang krusial untuk mengawasi dan menghadapi berbagai tantangan yang akan dihadapi dalam Pilkada 2024. Dia menilai momentum ini sebagai kesempatan penting untuk mewujudkan proses Pilkada yang berkeadilan, aman, tertib, dan mampu menghasilkan yang terbaik bagi Kabupaten Aceh Barat.
Dia juga menekankan bahwa kehadiran Sentra *Gakkumdu* merupakan bagian integral dari sistem keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada, yang berperan penting dalam menentukan kesuksesan penegakan hukum. Dalam pandangannya, pelaksanaan Pilkada berkualitas adalah kunci utama menuju keberhasilan pembangunan selama lima tahun ke depan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap bahwa Sentra *Gakkumdu* dapat berfungsi sebagai pelindung utama dalam memastikan bahwa setiap tahap Pilkada dilaksanakan dengan baik dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
ANTARA
Sentra Gakkumdu Aceh Barat Diharapkan Perkuat Penegakan Hukum Pilkada 2024
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Edukasi 400 Peserta soal Investasi hingga Kejahatan Keuangan Digital
Boccia Rebut Emas ke-15 Bagi Kontingen Indonesia
Kodam XXII Tambun Bungai Bersama Bobon Santoso Sajikan 4.000 Porsi Makanan untuk Relawan Karhutla di Tumbang Nusa
Mario Aji Start P12 di Moto2 Australia
Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Siapkan Fasilitas Kesehatan Warga Terdampak Kabut Asap
IAEA Siap Verifikasi Aktivitas Nuklir Iran, Dorong Solusi Diplomatik
Komentar (0)
Memuat komentar…







