JAMBI –
**Borneonews - Jambi**, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi telah memperkuat kesepakatan mengenai jaminan sosial untuk tenaga pendamping desa yang ada di Provinsi Jambi. Langkah ini diambil menyusul adanya perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang direncanakan berlaku mulai 2 September 2024. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono, menyampaikan informasi ini dalam keterangan resmi. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah VII dari Satuan Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Penandatanganan adendum perjanjian menjadi simbol dari kerja sama ini dan berfungsi untuk menyesuaikan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sedang berjalan. Seto menegaskan bahwa penandatanganan adendum ini mencerminkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial yang komprehensif kepada semua pekerja, termasuk kepada tenaga pendamping profesional di Jambi. Melalui kerja sama tersebut, tenaga pendamping profesional akan diberikan perlindungan dari berbagai risiko yang mungkin dihadapi saat menjalankan tugas mereka. Penegasan Seto juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 yang mengatur Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan adanya jaminan sosial yang lebih baik, diharapkan para tenaga pendamping dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam memberdayakan masyarakat desa. Perjanjian ini dipandang penting dalam memperkuat jaminan sosial bagi tenaga pendamping di Provinsi Jambi dan diharapkan juga akan mendukung upaya pemerintah dalam program pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, serta transmigrasi yang sedang diusung saat ini. ANTARA