**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, menegaskan pentingnya menjadikan kesehatan mental sebagai perhatian yang bukan hanya berkaitan dengan aspek medis semata, tetapi juga sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).
Dhahana merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera, baik secara lahir maupun batin, memiliki tempat tinggal yang layak, serta mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Pasal tersebut juga menekankan hak individu untuk memperoleh pelayanan kesehatan, sebuah aspek yang mencakup pentingnya pengakuan terhadap kesehatan mental.
Lebih lanjut, Dhahana menjelaskan bahwa akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas harus diakui setara dengan hak atas kesehatan fisik. Layanan ini harus bersifat inklusif dan bebas dari stigma, sehingga setiap individu dapat merasakan manfaatnya tanpa adanya diskriminasi.
Pemerintah telah menetapkan beberapa regulasi untuk mendukung pemenuhan hak-hak masyarakat yang menghadapi isu kesehatan mental, termasuk Penyandang Disabilitas Mental (PDM). Salah satu contoh adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang secara khusus mengangkat tema kesehatan mental sebagai isu penting.
Dhahana menekankan bahwa pengakuan terhadap kesehatan mental dalam UU Kesehatan tidak muncul tanpa alasan. Menurut temuan Kementerian Kesehatan, satu dari empat orang di Indonesia mengalami masalah kesehatan mental, yang menegaskan urgensi penanganan isu ini.
Namun, keadaan saat ini menunjukkan bahwa pemahaman publik mengenai kesehatan mental masih terbatas. Hal ini sering kali berujung pada tindakan diskriminasi terhadap individu yang mengalami masalah kesehatan mental. Mereka sering kali menghadapi kesulitan dalam mengakses pendidikan, kesempatan kerja, dan partisipasi dalam masyarakat.
Dhahana juga menegaskan bahwa mengabaikan isu kesehatan mental berarti mengabaikan hak asasi manusia. Setiap individu berhak untuk hidup dengan martabat dan menerima perlindungan serta dukungan ketika menghadapi masalah kesehatan mental, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Rendahnya kesadaran masyarakat terkait kesehatan mental menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Oleh karena itu, Dhahana mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental dan menghormati hak asasi manusia setiap individu.
"Marilah kita bersama-sama menjadikan masyarakat yang sehat, berdaya, dan sejahtera," tutup Dhahana dengan penuh harapan.
ANTARA
Kesehatan Mental sebagai Hak Asasi Manusia yang Perlu Diperhatikan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







