MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengambil langkah signifikan dalam melindungi tenaga kerja informal, khususnya bagi 30 ribu pekerja yang termasuk dalam kategori rentan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kelompok pekerja ini, yang sebagian besar merupakan orang asli Papua, mendapatkan jaminan sosial yang memadai. Dalam sebuah kesempatan di Manokwari, Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menjelaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk program perlindungan sosial. Ia menyebutkan bahwa perlindungan sosial ini diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2022 yang berkaitan dengan Optimalisasi Pelaksanaan Program *BPJS Ketenagakerjaan*, serta Perda Khusus Nomor 02 Tahun 2022 yang secara khusus mengatur Perlindungan Tenaga Kerja Informal orang asli Papua. "Program perlindungan sosial ini kami tujukan khusus untuk tenaga kerja informal yang berasal dari orang asli Papua," ungkap Ali Baham setelah upacara memperingati Hari Ulang Tahun ke-25 Provinsi Papua Barat. Ali juga memberikan rincian mengenai pembagian tenaga kerja rentan yang terdaftar sebagai peserta program *jamsostek* untuk periode Juli hingga Desember 2024. Pekerja tersebut tersebar di tujuh kabupaten di Papua Barat, meliputi Manokwari dengan 9.623 pekerja, Manokwari Selatan 923 pekerja, Pegunungan Arfak 2.855 pekerja, Teluk Bintuni 4.703 pekerja, Teluk Wondama 2.465 pekerja, Fakfak 8.352 pekerja, dan Kaimana 1.079 pekerja. Ali menekankan bahwa program ini akan berlangsung secara bertahap. "Jika kami menemui kekurangan jumlah pekerja rentan, kami akan menambahkan lagi dan program ini akan diteruskan," tambahnya. Kepala Badan Penyelenggara *Jamsostek* Manokwari, Gery Dame Malelak, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi telah memutuskan untuk mengikutsertakan 30 ribu pekerja rentan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Untuk merealisasikan program ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp3,024 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat 2024, dan direncanakan berlanjut sampai tahun 2025. "Tujuannya agar para pekerja rentan seperti nelayan, petani, pedagang kelapa, dan pengemudi ojek dapat terlindungi melalui kedua program *jamsostek* ini," jelas Gery. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa cakupan kepesertaan *BPJS Ketenagakerjaan* telah diakomodasi dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Papua Barat untuk periode 2025-2045. Komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja rentan asal Papua telah dilaksanakan sejak 2020 melalui program yang dinamakan 'tangan kasih'. "Tahun 2023 sempat terhenti, namun tahun ini pemerintah provinsi kembali menganggarkan biaya untuk dua program jaminan sosial bagi pekerja rentan asli Papua," tandas Gery. Merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja, Gery juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan tenaga kerja baik formal maupun informal dalam program perlindungan *jamsostek* setiap tahunnya. Terdapat empat jenis program *jamsostek* yang dirancang untuk meminimalisasi risiko yang dihadapi oleh para pekerja dan keluarganya, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). ANTARA