BORNEONEWS, Buntok - Bersiaplah, mulai 1 Oktober 2016, Kartu Tanda Penduduk non-elektoronik dinyatakan tidak berlaku lagi. Lembaga-lembaga publik pun hanya akan memberikan pelayanan kepada pemegang e-KTP.
Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, Nyamei Tumbai.
"Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," cetus Nyamei Tumbai, kepada Antara di Buntok, Senin (29/8/2016).
Nyamei mengimbau kepada warga yang belum memiliki e-KTP, agar segara melakukan perekaman. Deadline perekaman E-KTP jatuh pada 30 September 2016.
Ia pun menjelaskan, per 1 Oktober 2016, lembaga-lembaga pelayanan publik, seperti pembuatan SIM, perbank dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) akan menolak memberikan pelayananan bagi pengguna KTP non-elektronik.
"Karena data mereka yang menggunakan KTP non-elektronik itu akan dinonaktikan. Dan lembaga-lembaga pelayanan publik pun diminta untuk tidak melayani warga yang tidak memiliki e-KTP," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data wajib e-KTP di Barsel adalah sebanyak 102.166. Yang sudah direkam e-KTP mencapai 84.752 orang dan yang sudah dicetak sebanyak 83.144 KTP. "Jadi yang masih belum dilakukan perekaman sebanyak 17.414," tandasnya. (ANT/B-10)
Mulai Oktober Hanya E-KTP yang Berlaku
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Komentar (0)
Memuat komentar…







