PEKANBARU –
**Borneonews - Pekanbaru**, Tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia melaksanakan tinjauan untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi (*)Monev(*) terkait pemanfaatan fungsi harta benda wakaf di beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Pekanbaru, yang terletak di Provinsi Riau. Dalam peninjauan yang berlangsung pada hari Sabtu, perwakilan dari tim Irjen Kemenag, Cecep, yang didampingi oleh Ali Efendi, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA yang belum lengkap. Hal ini menyangkut keamanan dokumen-dokumen AIW yang harus diperhatikan. Cecep menegaskan, "Kami masih menemukan dokumen AIW di KUA dan yayasan yang berkasnya belum terpenuhi." Dalam konteks ini, penting untuk memenuhi regulasi yang berlaku serta mengikuti kaidah *fiqh* wakaf. Dia mengingatkan kepada Pejabat Pembuat AIW, khususnya Kepala KUA, agar secara rutin memeriksa keberadaan dan keamanan AIW. Selain itu, masih banyak kekurangan dalam kelengkapan dokumen dan data mengenai harta benda wakaf. Contoh yang sering ditemui adalah tanah yang sudah diwakafkan tetapi belum didukung oleh AIW, atau terdapat AIW namun tanpa dilengkapi sertifikat. Cecep juga mengingatkan agar Kepala KUA melakukan pengecekan mengenai masa aktif nazir, yaitu pengelola harta benda wakaf. Nazhir tersebut memiliki batas waktu aktif selama lima tahun. "Apabila sudah melampaui lima tahun, Kepala KUA diwajibkan untuk mengusulkan ulang kepada Badan Wakaf Indonesia agar dikeluarkan sertifikat nazir. Ini bertujuan agar nazir memperoleh legalitas formal dalam pengelolaan aset wakaf," jelasnya. Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi; Kasi Bimas Islam, Suhardi Hs; Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Asynul Zumarti; serta Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia Kota Pekanbaru, Masrizal. ANTARA