JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisioner dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tarbi, menjelaskan bahwa istilah *femicide* atau femisida dan pembunuhan terhadap perempuan memiliki pengertian yang berbeda. Femisida merujuk pada bentuk kekerasan atau pembunuhan yang berakar pada faktor gender. "Femisida adalah kekerasan yang dilandasi oleh motivasi gender yang kuat," ungkap Siti Aminah Tarbi dalam sebuah kegiatan daring berjudul "Komnas Perempuan - Femisida di Indonesia: Realita, Tantangan, dan Solusi" yang diselenggarakan di Jakarta, pada hari Sabtu. Siti menjelaskan bahwa istilah ini telah digunakan secara luas sejak tahun 1976, saat pertama kali diungkapkan oleh seorang penulis feminis, Diana EH Russell. Meskipun tindak kekerasan dalam bentuk femisida dapat dilakukan oleh semua jenis kelamin, fakta menunjukkan bahwa mayoritas pelakunya adalah pria. Dalam konteks ini, Siti Aminah Tarbi membedakan indikasi femisida menjadi dua kategori utama, yaitu langsung (*direct*) dan tidak langsung (*indirect*), yang keduanya berujung pada kematian akibat kekerasan yang dialami korban. "Femisida terbagi menjadi dua jenis, *direct* dan *indirect*. Keduanya pada dasarnya memiliki dampak yang sama, yakni menyebabkan kematian pada perempuan," jelasnya. Kematian yang masuk dalam kategori *direct* mencakup sejumlah aksi seperti pembunuhan perempuan akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta serangan terhadap perempuan dalam konteks perang, identitas gender, dan orientasi seksual. Selain itu, kematian yang termasuk dalam kategori ini dapat berupa pembunuhan etnis terhadap kelompok tertentu dan tindakan kekerasan dalam bentuk aborsi. Di sisi lain, femisida yang bersifat *indirect* mencakup kasus-kasus yang lebih kompleks. Siti menyebutkan situasi perawatan yang tidak dikelola dengan baik serta praktik budaya negatif seperti sunat pada perempuan dan perdagangan narkoba juga menjadi faktor penyebab kematian yang terkait dengan femisida. Untuk mengatasi masalah ini di Indonesia, Komnas Perempuan telah melakukan pemantauan terhadap kasus femisida sejak tahun 2017. Komnas Perempuan memiliki tugas untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan, termasuk menghapus segala bentuk kekerasan dan memastikan penegakan hak asasi perempuan. "Sejak tahun 2017, kami secara aktif mempromosikan dan menggunakan istilah femisida," tambahnya. ANTARA