**Borneonews - Makassar**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, yang terletak di Sulawesi Selatan, sedang menindaklanjuti sejumlah dugaan pelanggaran netralitas yang terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelanggaran ini melibatkan dugaan dukungan kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar tertentu dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung secara serentak pada tahun 2024.
Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah, mengungkapkan bahwa terdapat delapan dugaan kasus terkait pelanggaran tersebut. Di antara kasus-kasus ini, enam di antaranya telah diteruskan kepada Komisi ASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut dalam pemberian sanksi. Sementara itu, dua kasus lainnya masih dalam tahap penelusuran.
Dede menjelaskan, implementasi dari enam kasus yang diduga melanggar netralitas ini melibatkan sejumlah ASN, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Camat Bontoala, serta salah satu lurah. Tindakan mereka dianggap jelas-jelas mendukung pasangan calon tertentu, yang percakapan mereka menjadi viral di media sosial sebelum kampanye dimulai. Meski demikian, Bawaslu tetap menjalankan proses hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
Dua ASN lainnya yang terlibat yaitu Lurah Daya dan seorang pegawai Rumah Sakit Bayangkara Makassar juga terindikasi melanggar netralitas. Keduanya bahkan diketahui memberikan *like* pada video pasangan calon tertentu, yang berpotensi menciptakan citra dukungan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Dede menegaskan bahwa untuk dua kasus tersebut terdapat satu pelapor dan satu lagi berasal dari informasi awal yang didapatkan melalui pemantauan media sosial. Proses penelusuran terkait kasus ini kini tengah dilakukan oleh tim Bawaslu Makassar.
Lebih lanjut, Dede menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau aktivitas di media sosial, terutama terhadap ASN yang memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu, baik dengan memberikan *like* maupun melalui komentar-komentar positif lainnya. Hal ini dikarenakan menurut regulasi, ASN dilarang untuk memberi dukungan melalui *like*, komentar, atau aktivitas lainnya di media sosial terkait pasangan calon kepala daerah.
Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil secara jelas menyatakan dalam pasal 11 huruf (c) bahwa ASN wajib menghindari segala bentuk konflik kepentingan, baik yang bersifat pribadi, kelompok, maupun golongan tertentu. Dede menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan memberikan dukungan dengan cara menjempol atau memberi *like* di media sosial pasangan calon, karena tindakan tersebut sudah pasti dianggap sebagai dukungan yang melanggar ketentuan, terlebih saat ini sudah memasuki masa kampanye. Apabila bukti-bukti pelanggaran ditemukan, maka Bawaslu akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ANTARA
Bawaslu Makassar Tindaklanjuti Pelanggaran Netralitas ASN
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…







