**Borneonews - Sampang**, Aparat kepolisian di Polres Sampang telah mengumumkan penetapan tersangka terkait kasus pembunuhan seorang perempuan yang berasal dari Desa Mambulu Barat. Jenazah perempuan tersebut ditemukan mengambang di waduk sumber air di desa yang sama pada bulan Desember 2023.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya pengembangan dalam proses penyelidikan yang mengacu pada hasil ekshumasi yang dilaksanakan pada 24 Juli 2024. Ekshumasi tersebut merupakan tindakan menggali kubur untuk mengambil jenazah yang telah dikubur dan memeriksanya dengan menggunakan metode *forensik*, terutama ketika ditemukan indikasi bahwa kematian tersebut tidak wajar.
Korban yang bernama Siti Nur Aisyah, adalah warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Ia ditemukan meninggal dunia di waduk pada bulan Desember 2023. Awalnya, jenazah korban langsung dikebumikan. Namun, keluarga korban merasa curiga bahwa kematian Aisyah tidak normal, sehingga mereka mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian untuk melakukan ekshumasi terhadap jenazahnya.
Pada hari pelaksanaan ekshumasi, tim gabungan dari Polres Sampang dan Polda Jawa Timur melakukan pembongkaran makam Siti Nur Aisyah. Jenazahnya kemudian diperiksa oleh tim forensik dari Polda Jatim. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya bekas kekerasan pada bagian kepala dan punggung.
Berdasarkan hasil temuan ini, pihak kepolisian melanjutkan proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, akhirnya petugas berhasil menetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Tersangka yang diberi inisial F kini telah ditahan di Markas Polres Sampang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka bisa mencapai hukuman seumur hidup, atau pidana penjara maksimum selama 20 tahun.
ANTARA
Polres Sampang Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Perempuan
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







