BATAM –
**Borneonews - Batam**, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) telah mengintensifkan sosialisasi kepada para nelayan. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk mencegah tindakan penangkapan ikan ilegal yang dapat berujung pada penangkapan oleh pihak berwenang di negara lain, khususnya oleh Polisi Laut Malaysia. Pihak KKP, melalui Ketua Tim Kerja Pengenaan Sanksi Administrasi, Basri, menyampaikan bahwa edukasi ini dilakukan di area-area yang menjadi kantong nelayan pelintas batas. Kegiatan sosialisasi tidak hanya terbatas pada perbatasan Perairan Indonesia-Malaysia, tetapi juga mencakup daerah-daerah perbatasan dengan Australia, Papua Nugini, Thailand, dan Myanmar. Hal ini disebabkan oleh banyaknya nelayan yang terjaring saat melakukan penangkapan ikan di luar batas wilayah yang diperbolehkan. Berdasarkan catatan terbaru, KKP melaporkan bahwa hingga 7 Oktober 2024, terdapat 164 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh pihak Polisi Laut Malaysia. Selain itu, dua nelayan ditangkap di Thailand, 19 orang di Papua Nugini, tujuh di Myanmar, dan satu di Australia. Kejadian ini menunjukkan bahwa pelanggaran lintas batas tidak hanya terjadi di perairan Kepri tetapi juga di sejumlah daerah lain, termasuk dari Aceh hingga Riau dan di pulau-pulau Sulawesi. Menurut Basri, selanjutnya, penangkapan yang paling sering terjadi berada di Selat Malaka, terutama oleh nelayan yang berasal dari Deli Serdang dan Belawan, Sumatera Utara. Dia juga menjelaskan bahwa ada berbagai faktor yang menyebabkan nelayan terjebak dalam masalah pelanggaran ini. Minimnya pemahaman mengenai batas wilayah, ketidakadaan perangkat *GPS*, penggunaan kapal tradisional, serta modus lain seperti penyelundupan tenaga kerja ilegal atau barang terlarang menjadi penyebab utama penangkapan. “Bukan hanya nelayan murni yang tertangkap, tetapi ada yang terlibat dalam penyelundupan. Ada juga kasus-kasus tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan celah ini,” ujar Basri. Kerjasama antara Indonesia dan Malaysia dalam hal pengawasan maritim sedang diperketat, mengingat banyaknya penangkapan nelayan yang melanggar batas. Sementara itu, petugas dari Laut Indonesia juga melakukan penangkapan terhadap kapal berbendera Malaysia yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia. Basri menegaskan bahwa kedua negara sama-sama aktif dalam patroli maritim. “Jadi, banyak kapal Malaysia yang juga kami tangkap. Keduanya saling menegakkan aturan masing-masing,” ungkapnya. Sampai dengan 7 Oktober, berdasarkan data dari KKP, masih ada 85 kapal asing yang sedang dalam proses hukum, dengan kebanyakan berasal dari Pangkalan PSDKP Batam dan Bitung. Pada tahun 2024, KKP bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan sosialisasi berkala kepada para nelayan pelintas batas. Sebanyak 150 nelayan di wilayah Sumatera Utara telah diberikan pemahaman tentang bahaya melanggar batas wilayah. Kegiatan sosialisasi difokuskan di daerah-daerah yang paling rentan terjadi penangkapan oleh polisi laut negara tetangga, seperti di Selat Malaka. Selain itu, KKP juga menjalin kerjasama dengan negara-negara tetangga lainnya untuk melakukan sosialisasi dan perlindungan terhadap nelayan. Di samping upaya sosialisasi, KKP dan stakeholder lainnya berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara rutin dengan menerapkan program patroli yang terkoordinasi. “Kami secara berkala melakukan pengawasan terhadap sumber daya perikanan di Selat Malaka untuk mencegah kegiatan illegal fishing, serta melintas batas tanpa izin,” jelasnya. Menurut data dari Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Kepri, dalam empat tahun terakhir, sejumlah nelayan dari Kepri telah ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM). Pada tahun 2020, tercatat dua kejadian, enam pada tahun 2021, empat kejadian di tahun 2022, dan 13 kejadian pada tahun 2023. Di tahun 2024, terjadi tiga kejadian yang melibatkan penangkapan empat nelayan Bintan oleh APMM di bulan April, Agustus, dan Oktober. ANTARA