MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pemantauan terhadap kesiapan tahapan dan logistik di 33 kabupaten/kota di wilayah Sumatera Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aspek pelaksanaan Pilkada mematuhi aturan yang berlaku dan untuk meminimalisir sejumlah pelanggaran hukum yang mungkin terjadi. Selain itu, Adre menambahkan bahwa kesiapan logistik dan tahapan pemilihan juga harus memperhatikan potensi terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat muncul dalam proses persiapan serta pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Tim pemantauan yang ditunjuk akan melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan penyelenggara pemilihan. Mereka juga akan memeriksa logistik yang akan digunakan selama berlangsungnya pemilihan, sehingga diharapkan semua proses pemilu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. "Tim kami melakukan deteksi dini dengan memantau penyelenggaraan tahapan pemilihan, seperti untuk posisi gubernur, wakil gubernur, serta wali kota dan bupati," ungkapnya. Lebih lanjut, Adre menjelaskan bahwa pemantauan tersebut juga mencakup pemeriksaan posko terkait Pilkada di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta gudang-gudang yang digunakan untuk menyimpan logistik di semua kabupaten/kota di Sumut. Dia juga menekankan peran tim intelijen Kejati Sumut yang diharapkan berkontribusi penting dalam memantau kesiapan logistik serta kondisi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. "Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan dari Kejaksaan, khususnya Kejati Sumut untuk memastikan kelancaran, ketersediaan, dan kesiapan logistik Pilkada 2024," ujarnya. Di samping itu, pemantauan ini juga merupakan ungkapan komitmen Kejati Sumut dalam mendeteksi secara dini adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang mungkin mengganggu proses demokrasi di Sumatera Utara. Kejati Sumut juga memberi penekanan terhadap pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan, baik di tingkat Kejati maupun di 28 Kejari dan sembilan Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sumut. "Pemimpin Kejaksaan secara konsisten mengingatkan akan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam rangka memastikan bahwa proses demokrasi dapat berlangsung dengan adil dan transparan," jelas Adre. ANTARA