JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Johanes Widijantoro, menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah sebagai salah satu elemen yang paling krusial bagi stabilitas pemerintahan. Menurutnya, ketergantungan antara kepercayaan masyarakat dan efektivitas pemerintahan sangatlah jelas. Demi mencapai hal tersebut, diperlukan adanya standar pelayanan publik yang jelas dan terukur. Standar ini harus menjadi pedoman dalam setiap proses layanan untuk memastikan adanya transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Johanes mengungkapkan, "Revolusi bisa saja terjadi ketika kepercayaan masyarakat mulai hilang." Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah pertemuan dengan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) yang berlangsung di Aula Gedung Ombudsman RI, Jakarta. Dalam upaya menjaga kepercayaan publik tersebut, Ombudsman RI memiliki kantor perwakilan di seluruh 34 provinsi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Tugas tersebut meliputi pencegahan dan pengawasan terhadap terjadinya malaadministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik. Johanes menegaskan bahwa pelayanan publik adalah hak dari setiap individu, bukan hanya bagi warga negara. Ia menambahkan, setiap orang memiliki hak untuk menerima layanan publik yang memadai dan berkualitas. Dalam konteks ini, Ombudsman Republik Indonesia memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, terutama karena masih ada berbagai tantangan yang perlu diatasi. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah persepsi negatif masyarakat terkait praktik pungutan liar (*illegal fees*) serta ketidakjelasan prosedur dalam penyampaian layanan. Menurut Johanes, "Masyarakat masih memiliki persepsi negatif mengenai pungutan liar, yakni biaya tambahan yang tidak seharusnya dibebankan kepada publik." Di samping itu, masalah lain yang sering dikeluhkan oleh masyarakat adalah lambatnya pelayanan publik. Ombudsman RI mencatat banyak laporan dari masyarakat mengenai layanan yang belum memenuhi standar yang diharapkan. Johanes juga mencatat rendahnya kepatuhan terhadap prosedur layanan yang berlaku serta adanya malaadministrasi sebagai dua faktor utama yang menjadi hambatan. Hal ini karena malaadministrasi sering kali menjadi awal dari berbagai bentuk korupsi. "Pengawasan yang ketat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik adalah hal yang sangat krusial," tutup Johanes menekankan pentingnya peran Ombudsman dalam memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan sesuai harapan masyarakat. ANTARA