MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah memberikan alokasi dana bagi hasil dari sektor minyak dan gas bumi (DBH migas) untuk Papua Barat yang mencapai Rp1,179 triliun pada tahun 2024. Rudy Novianto, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA DJPb Kemenkeu di Manokwari, menjelaskan pada hari Sabtu bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil ini terdiri dari alokasi sebesar Rp159,243 miliar untuk minyak bumi dan Rp1,020 triliun untuk gas bumi. "Hingga saat ini, realisasi penyaluran DBH untuk minyak bumi telah mencapai 80 persen sementara untuk gas bumi sudah 97,73 persen. Dana ini disalurkan melalui rekening kas umum daerah provinsi," ungkapnya. Proses penyaluran DBH untuk minyak bumi dilakukan secara bertahap, yang terbagi dalam tiga tahap. Untuk tahap pertama, alokasi mencapai Rp39,810 miliar, diikuti oleh Rp49,763 miliar pada tahap kedua, serta Rp69,668 miliar pada tahap ketiga. Demikian pula, penyaluran DBH gas bumi juga dilaksanakan dalam tiga tahap. Alokasinya meliputi Rp227,009 miliar untuk tahap pertama, Rp311,663 miliar untuk tahap kedua, dan Rp436,329 miliar pada tahap ketiga. "Secara keseluruhan, pagu untuk DBH minyak bumi di Papua Barat tahun 2024 adalah Rp199,053 miliar, sementara untuk gas bumi sebesar Rp1,047 triliun," jelas Rudi. Mekanisme penyaluran dana tambahan dari DBH otonomi khusus untuk sektor migas dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari. Selanjutnya, pemerintah provinsi berkewajiban mendistribusikan DBH minyak dan gas bumi kepada rekening kas umum daerah (RKUD) di tiap kabupaten di Papua Barat sesuai dengan porsi yang telah ditentukan. "Penyaluran setiap tahap dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb," tambahnya. Rudi menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyaluran tambahan DBH otonomi khusus ini. Proses tersebut dilakukan dengan mengutamakan akuntabilitas dan ketepatan penggunaan dana yang diberikan. Alokasi dana tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat untuk memberikan dukungan finansial yang lebih besar kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi, dengan harapan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. "DBH migas adalah salah satu sumber pendapatan yang ditujukan untuk daerah dengan status otonomi khusus, seperti Papua dan Aceh," imbuhnya. Dia juga menjelaskan bahwa pemanfaatan DBH migas untuk otonomi khusus terbagi menjadi empat kategori. Sebanyak 35 persen akan digunakan untuk belanja pendidikan, 25 persen untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30 persen untuk belanja infrastruktur, dan 10 persen untuk program pemberdayaan masyarakat adat di tujuh kabupaten di Papua Barat. "Penggunaan tambahan DBH migas dari otonomi khusus ini diprioritaskan untuk mendukung masyarakat asli Papua yang berada di daerah penghasil serta yang terdampak oleh kegiatan industri," tutup Rudi. ANTARA