MANADO –
**Borneonews - Manado**, Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen untuk mengurangi angka pernikahan anak di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Dalam upaya ini, Kemenag melaksanakan sosialisasi secara berkesinambungan untuk mencegah pernikahan di bawah umur. Menurut Idrus Sante, Kepala Kantor Kemenag Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), pernikahan di usia dini masih menjadi masalah yang nyata dalam kehidupan masyarakat. Ia menegaskan bahwa batas norma usia untuk melangsungkan perkawinan yang ditetapkan oleh undang-undang adalah 19 tahun bagi kedua orang yang menikah. Idrus menjelaskan, pernikahan anak tidak hanya berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental anak tersebut, tetapi juga mempengaruhi masa depan mereka. Ia menegaskan bahwa anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi. Menikahkan mereka sebelum usia yang ditentukan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menghancurkan potensi masa depan mereka. Dalam konteks ini, peran orang tua sangat krusial. Idrus mendorong orang tua untuk bertindak bijak dan tidak terburu-buru menikahkan anak-anak mereka sebelum mencapai usia yang cukup matang secara mental dan fisik. “Kita harus menyadari bahwa zaman telah berubah. Aturan usia pernikahan diatur untuk melindungi hak-hak anak dan masa depan mereka,” ujarnya. Kemenag terus berupaya mengedukasi masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang rentan terhadap praktik pernikahan anak. Idrus juga mengajak pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat luas untuk berkolaborasi dalam mendukung upaya ini. Ia menandaskan pentingnya perbaikan dalam manajemen pencatatan pernikahan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Idrus menuturkan bahwa beberapa kebiasaan di masa lalu, seperti melangsungkan pernikahan berdasarkan musyawarah keluarga tanpa mengikuti prosedur pencatatan, harus diubah. Sistem pencatatan pernikahan kini telah menggunakan teknologi digital, sehingga prosesnya dapat dilakukan secara *online*. “Pencatatan nikah sekarang tidak dilakukan dengan cara manual seperti pada masa lalu. Kami mendorong penggunaan sistem berbasis *online* untuk membuat proses ini lebih efisien,” jelasnya. Ia menambahkan, untuk menyelesaikan pencatatan pernikahan, semua syarat yang ditetapkan dalam permohonan harus dipenuhi. Ini termasuk surat permohonan dari desa dan, jika diperlukan, surat dispensasi dari Pengadilan Agama, terutama jika ada alasan tertentu untuk menikah meski belum cukup umur. Idrus berharap agar pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam mewujudkan pencatatan pernikahan yang baik dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah. Dengan upaya bersama, diharapkan angka pernikahan anak dapat diminimalisir, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus. ANTARA