**Borneonews - Ternate**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara saat ini sedang menunggu usulan resmi dari pihak koalisi partai politik yang sebelumnya mendukung Calon Gubernur (Cagub) Benny Laos. Usulan ini diperlukan setelah Benny Laos meninggal dunia saat menjalani kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu.
Reni Sarifuddin Banjar, seorang komisioner KPU Malut, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KPU menunggu pengusulan dari koalisi partai pengusul pasangan Benny Laos dan Sarbin Sehe. Usulan tersebut perlu disertai dengan surat resmi yang menyatakan kematian Benny Laos yang dilengkapi dengan akta kematian, agar proses penggantian calon dapat dilaksanakan, khususnya untuk pasangan calon dengan nomor urut 4.
Reni menambahkan bahwa pihaknya telah menyelenggarakan rapat pleno membahas kondisi ini. Dalam rapat tersebut, dibahas bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 mengatur adanya mekanisme penggantian calon ketika seorang calon mengalami halangan tetap, termasuk meninggal dunia.
Lebih lanjut, proses pergantian ini akan ditindaklanjuti oleh KPU dengan menetapkan keputusan berdasarkan usulan yang datang dari partai politik yang mendukung calon tersebut. Sesuai dengan ketentuan dalam PKPU pasal 127, KPU akan menunggu apakah partai pengusung mengusulkan Bacawagub Sarbin Sehe untuk menggantikan posisi Cagub, atau mencari calon lain sebagai pengganti.
Reni menegaskan bahwa KPU Malut akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terkait seluruh dokumen syarat calon pengganti yang diajukan. Hal ini mencakup validasi dokumen seperti surat keterangan dari pengadilan dan SKCK, yang juga akan dikonsultasikan dengan KPU RI.
Setelah mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai kematian Benny Laos, koalisi partai politik berhak untuk mengajukan calon pengganti dalam waktu yang telah ditentukan. KPU diharuskan untuk menyelesaikan proses penggantian ini dalam waktu paling lambat 30 hari. Dengan demikian, batas waktu yang ditetapkan untuk pengusulan calon gubernur yang baru adalah hingga 27 Oktober 2024.
Dalam agenda pemilihan yang direncanakan, KPU Malut telah menetapkan empat pasangan calon untuk kontestasi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berlangsung pada tahun 2024. Keempat pasangan tersebut adalah Husain Alting Sjah-Asrul Iksan Rasyid, Aliong Mus-Sahril Thair, Muhammad Kasuba-Basri Salama, serta Benny Laos-Sarbin Sehe.
Sebagaimana diketahui, Cagub Benny Laos meninggal dunia dalam insiden kebakaran speedboat yang ditumpanginya bersama rombongan di Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Dalam insiden tersebut, tercatat 33 orang menjadi korban, dengan enam di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
ANTARA
KPU Maluku Utara Tunggu Usulan Pengganti Cagub Benny Laos
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







