**Borneonews - Banda Aceh**, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, yang terletak di Provinsi Aceh, sedang memproses suatu kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang anak. Kasus ini kini dalam penanganan setelah pihak kejaksaan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, mengungkapkan bahwa tim jaksa penuntut umum tengah menyusun dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan negeri untuk menjalani proses persidangan. Ia menekankan pentingnya penanganan cepat dan tepat dari kasus ini agar dapat segera diadili.
Dalam penjelasannya, Munawal menyebutkan bahwa tersangka yang terlibat dalam kasus pelecehan terhadap anak ini berinisial N, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Tersangka tersebut dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tentang hukum *jinayat*, yang menyangkut tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.
Ancaman hukuman yang diterima tersangka N sangat serius. Ia bisa dikenakan *uqubat* cambuk sebanyak 150 kali paling sedikit, dan maksimal 200 kali. Alternatif lainnya, tersangka dapat dikenakan denda yang setara dengan 1.500 gram emas murni, atau penjara dengan masa hukuman paling sedikit 150 bulan hingga maksimal 200 bulan.
Munawal juga menjelaskan mengenai barang bukti yang akan diajukan dalam persidangan. Barang-barang tersebut meliputi baju koko, celana pendek, kain sarung, peci, baju gamis, serta celana dalam anak. Ini merupakan bukti krusial yang akan membantu proses hukum lebih lanjut.
Perlu dicatat bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka N terjadi di sebuah lokasi di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, pada bulan Mei 2024. Diduga, tersangka melakukan tindakan pelecehan ini terhadap dua anak yang berbeda, dan perbuatan tersebut terjadi beberapa kali.
Munawal Hadi menegaskan bahwa kasus ini memiliki dampak yang sangat signifikan bagi kehidupan korban di masa mendatang. Ia menekankan bahwa anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus selalu mendapatkan perlindungan, dan setiap tindakan pelecehan terhadap mereka harus ditindak tegas.
ANTARA
Kejaksaan Negeri Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Anak di Jeumpa
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ini 2 Lokasi Depot Air Gratis di MB Ketapang Sampit
Oli Berceceran di Bundaran Besar Jalan Pemuda Kapuas
Anak Beruang Madu yang Terpisah dari Induknya Diselamatkan Warga Seruyan
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Induk Orangutan Terluka Tetap Jaga Anaknya di Tengah Kepungan Karhutla Desa Kandan Kotim
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Komentar (0)
Memuat komentar…







