**Borneonews - Ternate**, Delapan partai politik yang mendukung pasangan calon gubernur Benny Laos dan Sarbin Sehe telah mengadakan pertemuan untuk membahas penggantian Benny Laos, yang baru saja meninggal akibat insiden kebakaran *speedboat* Bella 72 saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024.
Muksin Amrin, juru bicara pasangan ini, menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada, partai koalisi wajib mengajukan nama calon pengganti bagi posisi gubernur yang kosong karena almarhum Benny Laos meninggal sebelum tanggal 27 Oktober 2024. Dia menambahkan bahwa nama-nama calon pengganti yang diusulkan akan dibawa ke Jakarta untuk dibahas dengan istri Benny Laos, Sherly Tjoanda, serta keluarga almarhum.
Saat nama-nama yang diusulkan disetujui oleh keluarga Benny Laos, syarat-syarat administrasi seperti dukungan dari partai politik melalui formulir B1.KWK akan segera diajukan untuk diterbitkan. Muksin menargetkan bahwa seluruh proses penggantian calon gubernur Maluku Utara dapat diselesaikan dalam minggu ini, mengingat keluarga almarhum sekarang berada di Jakarta, sehingga memudahkan koordinasi.
Namun, para pengusung masih perlu menunggu usulan resmi dari keluarga Benny Laos yang saat ini sedang dalam suasana berduka. Di sisi lain, Reni Sarifuddin Banjar, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, menginformasikan bahwa surat suara untuk pilkada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur belum dicetak. Menurutnya, hanya surat suara untuk pemilih tunanetra yang telah dicetak, tetapi KPU telah meminta agar proses pencetakannya dibatalkan.
Reni menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KPU akan menunggu pengumuman resmi dari koalisi partai politik tentang kematian calon, yang harus dibuktikan melalui akta kematian, untuk memproses penggantian pasangan calon nomor urut 4. "Kami sudah menggelar rapat pleno untuk membahas situasi ini, dan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, terdapat ketentuan mengenai penggantian calon jika ada yang berhalangan tetap atau meninggal," ujarnya.
Terkait dengan proses penggantian tersebut, KPU akan mengambil keputusan berdasarkan usulan yang diajukan oleh partai politik pendukung. Reni menambahkan bahwa KPU akan mempertimbangkan apakah calon wakil gubernur Sarbin Sehe akan diusulkan sebagai calon gubernur, atau jika ada calon lain yang diusulkan untuk mendampinginya.
Setelah menerima pengusulan resmi dari partai politik, KPU Maluku Utara akan melakukan pemeriksaan dan penelitian atas semua dokumen syarat calon pengganti, mulai dari surat keterangan pengadilan hingga SKCK, dan proses ini akan dikonsultasikan dengan KPU Republik Indonesia. Batas waktu pengajuan usulan untuk menggantikan calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4 adalah hingga 27 Oktober 2024, dan KPU memiliki waktu maksimal 30 hari untuk memproses pergantian tersebut setelah menerima pemberitahuan resmi.
ANTARA
Partai Koalisi Usulkan Pengganti Benny Laos Pasca Kecelakaan
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Telur, Cabai dan Sayuran Ludes Terjual di Pasar Murah Kobar
Hingga Malam Hari Tim Damkar Kodam Tambun Bungai Lakukan Pemadaman di Kalampangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







