JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik itu pada hari kerja maupun saat hari libur. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, yang ingin meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya larangan untuk melaksanakan pernikahan di hari libur. Anna menjelaskan bahwa pernikahan yang dilakukan di KUA umumnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, dengan jam operasional KUA dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku, KUA tidak akan memberikan layanan pernikahan di kantornya. Ia menekankan bahwa meskipun kantor KUA libur, petugas penghulu tetap siap memberikan layanan. “Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” ujar Anna. Menurutnya, seluruh proses pencatatan pernikahan ini sudah diatur dalam Undang-Undang. Jika pasangan memenuhi syarat yang ditentukan, mereka tetap dapat melangsungkan pernikahan di tempat yang mereka pilih, misalnya di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lainnya. Kementerian Agama berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. Anna berharap langkah ini dapat meredakan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Ia menegaskan bahwa Kemenag bertekad untuk memberikan layanan terbaik dalam setiap proses pencatatan pernikahan. Sebagai bagian dari upaya mengurangi kesalahpahaman di masyarakat terkait dengan peraturan pernikahan, Kemenag berencana untuk melaksanakan sosialisasi lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi informasi yang keliru mengenai pelaksanaan pernikahan di luar KUA. ANTARA