MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, yang terletak di Sumatera Utara, telah melaksanakan upaya penagihan yang intensif kepada para wajib pajak. Dalam periode baru-baru ini, mereka berhasil mengumpulkan dana mencapai Rp10,71 miliar. Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, mengungkapkan bahwa selama pekan ini, pihaknya berhasil menagih sejumlah Rp10.717.848.170 dari para wajib pajak. Penagihan ini dilakukan dalam lima hari kerja dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Total pendapatan yang berhasil dikumpulkan ini memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota. Proses penagihan melibatkan empat kecamatan, yang meliputi Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Polonia. Kegiatan penagihan ini merupakan bagian dari strategi yang lebih besar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui pendekatan intensifikasi dan ekstensifikasi. Sutan menambahkan, upaya ini tidak akan berhenti di empat kecamatan tersebut, melainkan akan dilanjutkan ke seluruh wilayah di Kota Medan. Lebih lanjut, Sutan menjelaskan bahwa dari total Rp10,71 miliar yang berhasil dikumpulkan, sebagian besar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rincian perolehan dari empat kecamatan adalah sebagai berikut: Medan Petisah dengan Rp738.849.977, Medan Sunggal Rp894.662.735, Medan Helvetia Rp351.480.809, dan Medan Polonia Rp362.566.475. Jika dijumlahkan, total untuk PBB mencapai Rp2.347.559.996. Selain itu, Bapenda juga mencatat penerimaan dari Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang terdiri dari beberapa kategori, seperti PBJT Kesenian dan Hiburan dengan nilai Rp1,15 miliar, PBJT Makanan/Minuman yang mencapai Rp4,38 miliar, PBJT Jasa Perhotelan senilai Rp1,7 miliar, dan Pajak Reklame sebesar Rp1,11 miliar. Dalam upaya meningkatkan pendapatan, tim gabungan dari Pemkot Medan berhasil mendata 117 wajib pajak reklame baru. Dari pendaftaran ini, diperkirakan potensi pendapatan yang akan diterima mencapai Rp523,12 juta. Sutan mengungkapkan harapannya agar upaya penagihan yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajiban mereka dalam pembayaran pajak. ANTARA