SEMARANG –
**Borneonews - Pekalongan**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, telah mempersiapkan sebuah ruang sidang yang khusus ditujukan untuk penyelesaian sengketa yang mungkin muncul dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada tahun 2024 mendatang. Syaratun, sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan, menyampaikan bahwa ruang sidang tersebut telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang diperlukan. Fasilitas ini termasuk meja dan kursi untuk pimpinan musyawarah, pemohon, termohon, serta dukungan dari sekretaris, notulen, dan palu. Syaratun menegaskan, "Ruang sidang ini disediakan untuk menangani permasalahan yang muncul jika terjadi sengketa antara peserta Pilkada 2024." Penyediaan ruang sidang ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa dan Juknis 0419 berkenaan dengan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan. Proses penyelesaian sengketa antara peserta pemilihan akan dilakukan melalui musyawarah yang bersifat cepat, dengan fokus pada peristiwa yang terjadi selama tahap penyelenggaraan pemilihan, yang dapat merugikan hak peserta pemilihan secara langsung. Ruang sidang tersebut berlokasi di kantor Sekretariat Bawaslu, yang berada di Jalan Pembangunan Nomor 5, Kraton Lor, Kecamatan Pekalongan Utara. "Kami berharap, dengan adanya ruang sidang ini, jika terdapat peserta pemilihan yang mengajukan keberatan, mereka sudah memiliki sarana untuk melakukan musyawarah, baik secara terbuka maupun tertutup," ungkapnya. Lebih lanjut, Syaratun mengajak semua calon wali kota dan calon wakil wali kota yang akan memasuki masa kampanye untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran selama proses pemilihan berlangsung. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ANTARA