BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, mengingatkan kepada pemerintah agar memenuhi kebutuhan lokal sebelum melanjutkan kebijakan ekspor pasir laut. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa kebutuhan pasir di daerah sudah tercukupi sebelum mengizinkan aktivitas ekspor berlangsung. "Penting bagi kita untuk memastikan bahwa kebutuhan lokal sudah lebih dulu terpenuhi. Jika semua kebutuhan itu telah dipenuhi, barulah kita bisa mempertimbangkan untuk melakukan ekspor," ucap Wahyudin dalam komentarnya di Tanjungpinang pada hari Sabtu. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ekspor pasir laut dapat dilaksanakan setelah pemerintah pusat memutuskan untuk membuka kembali akses ekspor. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang berkaitan dengan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, serta sebagai respons dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Meski demikian, Wahyudin mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah pusat harus tetap mendukung kebutuhan pasir untuk penggunaan lokal. Dalam konteks ini, Sekretaris Komisi II DPRD Kepri tersebut mencatat bahwa beberapa daerah di Batam telah mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan pasir darat. Dalam hal ini, pengambilan pasir laut menjadi alternatif yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan pembangunan setempat. Lebih jauh, ia juga menekankan perlunya kajian lingkungan yang menyeluruh sebelum kebijakan ekspor pasir laut dilaksanakan. Kajian tersebut paling tidak harus dilakukan oleh pemerintah pusat, terutama melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Selama kajian itu diorientasikan untuk sedimentasi laut dan memiliki tujuan pendalaman alur untuk kapal-kapal besar, seperti kapal perang, maka kami sangat mendukung kebijakan ekspor pasir laut ini, karena ini juga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian di Kepri," tambah Wahyudin. Wahyudin berharap bahwa kebijakan ini tidak hanya akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi di wilayah Kepulauan Riau, tetapi juga mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di perairan tersebut untuk mengalokasikan dana untuk kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau *corporate social responsibility* (CSR). Dia juga menyebut bahwa sektor pajak dari aktivitas ekspor pasir laut akan signifikan dan memberikan kontribusi bagi perputaran ekonomi di Kepri. DPRD Kepri, melalui Wahyudin, berencana untuk turun ke lapangan guna memeriksa dan memastikan bahwa lokasi penambangan pasir laut sesuai dengan ketentuan yang ada. "Jika lahan yang disetujui adalah seluas 7.000 hektare, tetapi dalam praktiknya melebihi batas tersebut, maka tindakan tegas harus diambil oleh pihak berwenang," tegasnya. Ia juga mengingatkan agar aktivitas penambangan pasir tidak mendekati daratan terlalu jauh, karena hal ini berpotensi mengganggu area tangkap ikan para nelayan lokal yang masih menggunakan alat tradisional seperti bubu dan pancing. "Kami tidak ingin aktivitas ekspor laut ini mengganggu mata pencaharian para nelayan setempat. Oleh karena itu, kami akan melakukan pemantauan di lapangan," ujarnya, menambahkan bahwa sosialisasi tentang kebijakan ini kepada masyarakat juga sangat krusial agar tidak timbul masalah di kemudian hari. ANTARA