JAYAPURA –
**Borneonews - Sentani**, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura menargetkan sebanyak 4.000 aparatur sipil negara (ASN) untuk bergabung sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Esau Awoitauw, mengungkapkan pentingnya jaminan sosial bagi semua warga negara Indonesia. Menurutnya, hak atas jaminan sosial ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Esau menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendukung pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi ASN dalam program yang vital bagi kesejahteraan mereka. Konsep BPJS Ketenagakerjaan mencakup beberapa kategori, di antaranya adalah jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang bukan disebabkan oleh kecelakaan. Esau menyebutkan bahwa *BPJS Ketenagakerjaan* berfungsi seperti *asuransi jiwa*, yang mana iurannya akan kembali kepada peserta atau kepada ahli waris apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Dia juga menekankan bahwa siapa pun bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Peserta ini dapat dibagi menjadi kelompok penerima upah dan bukan penerima upah, serta pekerja migran Indonesia. Terkait dengan Jaminan Kematian (JKM), Esau merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa program ini menawarkan berbagai manfaat, termasuk uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja. “Pentingnya kategori ini adalah untuk memberikan jaminan bahwa ahli waris yang ditinggalkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak,” tambahnya. Esau juga merinci manfaat dari jaminan kematian yang diterima oleh ahli waris, yang mencakup Rp20 juta untuk santunan kematian, Rp12 juta untuk santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, serta Rp10 juta untuk biaya pemakaman. Selain itu, terdapat juga beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia. Dengan demikian, ia menekankan pentingnya ASN di Pemkab Jayapura untuk berpartisipasi dalam program JKM dari BPJS Ketenagakerjaan, karena dampak yang dapat dihasilkan merupakan hal yang sangat signifikan bagi keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. ANTARA