**Borneonews - Serang**, Warga yang tinggal di RT 14/RW 01 Lingkungan Gurugui Kompleks Purna Bakti di Taktakan, Kota Serang, tidak pernah menyangka bahwa rumah mewah yang ada di wilayah mereka sebenarnya beroperasi sebagai pabrik narkotika dalam dua bulan terakhri. Praktik ilegal ini akhirnya terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan pada tanggal 27 September. Pabrik narkoba tersebut dioperasikan oleh pemilik rumah, Beny Setiawan, bersama keluarganya.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sekitar 971.000 butir *PCC* (paracetamol, caffeine, carisoprodol) dan berton-ton bahan obat keras yang berbahaya. Ketika penggerebekan berlangsung, Ketua RT 14, Akhmad Husni, memang menyaksikan langsung penangkapan yang dilakukan terhadap warga di kawasan tersebut berserta barang bukti yang ditemukan.
Husni mengungkapkan bahwa dirinya sering dihubungi oleh BNN untuk memantau aktivitas di rumah tersebut sebelum penggerebekan terjadi. Ia sempat menerima laporan bahwa dua warganya ditangkap untuk diperiksa dalam kaitannya dengan kasus ini. Menariknya, ia mengatakan bahwa selama ini tidak terdapat kejanggalan pada aktivitas penghuni rumah mahal tersebut, yang paling terlihat hanyalah aktivitas rumah tangga biasa, seperti menyapu atau mencuci mobil.
Diketahui bahwa Beny sempat menghubungi Husni untuk melaporkan adanya penarikan utang di rumahnya. Namun, Husni terkejut ketika Beny tiba-tiba keluar dari grup *WhatsApp* warga kompleks. Di bulan Juli 2024, RY, yang mengaku sebagai istri Beny, menginformasikan bahwa tempat tinggal tersebut akan ditempati oleh saudara iparnya yang bernama JF. Meskipun jarang berinteraksi dengan tetangga, RY sering memberikan sumbangan air mineral untuk acara pengajian, sehingga kecurigaannya menjadi berkurang.
Pabrik narkoba ini teridentifikasi oleh BNN setelah tim mereka melakukan pemantauan pada pengiriman paket yang mengandung 16 karung lewat jasa ekspedisi. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi 960.000 butir pil putih. Tim BNN pun menguji barang tersebut dengan menggunakan alat *True Narc*, yang menunjukkan bahwa paketan tersebut mengandung narkotika jenis *PCC*. Dalam pengembangan kasus ini, tim BNN juga menemukan bahwa tersangka DD, yang saat ini masih buron, merupakan pengirim paket tersebut.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan di rumah yang berada di lingkungan Gurugui Timur. Di sana, ditemukan sisa hasil produksi pil *PCC* sebanyak 11.000 butir dan serbuk seberat 2.900 gram. Sementara itu, sejumlah orang berhasil ditangkap, di antaranya AD, BN, RY, dan dua narapidana, yaitu Beny dan FS.
Pada tanggal 28 September, tim BNN melanjutkan operasi mereka ke berbagai lokasi, seperti Ciracas di Jakarta Timur, Lembang di Jawa Barat, serta Serang di Banten, guna menangkap tersangka lainnya, termasuk AC, JF, HZ, dan LF yang terlibat dalam produksi serta distribusi narkotika jenis *PCC*.
Pada sore hari tanggal 30 September, dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka HZ yang berlokasi di Ciracas, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Hasilnya, ditemukan dua mesin cetak tablet otomatis dan beberapa bubuk yang mengandung parasetamol.
Menariknya, pabrik narkoba ini ternyata dijalankan oleh satu keluarga, yang dinilai cukup mencengangkan oleh warga sekitar. Keluarga Beny Setiawan mampu memproduksi hingga 80.000 butir *PCC* dengan cara yang nekat, berdasarkan eksperimen serta informasi dari berbagai buku. Beny mengungkapkan bahwa keuntungan dari bisnis narkoba jauh lebih besar dibanding usaha sebelumnya sebagai penyuplai minyak goreng kemasan dan air minum.
Dilaporkan bahwa aset yang dimiliki oleh keluarga tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar, termasuk dua buah rumah dan empat mobil. Istri Beny, RY, mempunyai peran penting dalam melakukan transaksi pengadaan bahan baku senilai hingga Rp600 juta. Sementara anaknya, AC, berfungsi sebagai kurir dan menerima bayaran sebesar Rp450 juta dari dua kali pengantaran.
Menantu Beny, LF, juga berperan penting dalam proses produksi *PCC* bersama Jafar, yang berfungsi sebagai "kokI" peracikan obat terlarang itu. Dalam operasi ini, BNN berhasil menangkap sepuluh orang yang terlibat, dan mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal yang dapat mencapai hukuman mati.
Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa narkotika *PCC* yang diproduksi di pabrik rumahan tersebut telah terjual sebanyak kurang lebih 6,9 juta butir, berdasarkan pelacakan melalui pengiriman menggunakan jasa ekspedisi. Melalui pengembangan lebih lanjut, ditemukan masih terdapat 45 juta butir *PCC* yang telah beredar di Jawa Timur dan juga ke daerah-daerah lain seperti Jakarta dan Banjarmasin. BNN tengah menyelidiki kemungkinan adanya peredaran *PCC* di wilayah Banten.
Di sisi lain, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencatat bahwa penyalahgunaan narkotika jenis *PCC* mulai menyasar anak muda yang baru memasuki usia dewasa, termasuk para pelajar SMA. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebutkan bahwa zat tersebut berfungsi pada sistem saraf pusat dan dapat menyebabkan kecanduan jika disalahgunakan.
Dari hasil penemuan, diperkirakan sekitar 971.000 anak muda menjadi target pengguna. Jika dihitung, nilai dari narkotika tersebut bisa mencapai sekitar Rp165 miliar. Kepala BNN RI, Irjen Pol Marthinus Hukom, menegaskan bahwa ada sosok di balik semua ini, yakni tersangka DD yang mengendalikan pabrik narkoba tersebut dari balik layar.
Marthinus pun mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus peredaran narkoba kepada BNN RI, dan berjanji untuk menyelidiki hingga ke jaringan teratas dari kasus ini.
Dia menekankan pentingnya menjaga lingkungan sosial sebagai wujud upaya memerangi peredaran gelap narkoba. Pengungkapan laboratorium narkoba yang tersembunyi ini menjadi salah satu langkah BNN dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan narkotika yang membahayakan masyarakat.
BNN mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dengan membangun komunikasi yang baik antar sesama, diharapkan tercipta suasana kondusif bagi perkembangan generasi muda. Setiap individu diharapkan berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang, sebagai langkah konkret dalam membangun masa depan yang lebih baik dan sehat bagi masyarakat.
ANTARA
Penggerebekan Pabrik Narkoba Keluarga di Serang, BNN Amankan 10 Tersangka
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
James T. Collins: Hilangnya Bahasa Daerah Ancam Identitas Etnis Dayak Tola'
Bupati Gumas Dukung Polri Berantas Sarang Narkoba secara Berkelanjutan
Pemkab Kobar Dorong Akses Keuangan Merata, UMKM hingga Masyarakat Desa Jadi Sasaran
Menteri PKP Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pengadaan
Kapolres Seruyan Sambangi Jamaah Masjid Al-Jihad
Bupati Gumas Berharap Gedung Gereja GKE Sinta yang Baru Bisa Tingkatkan Pelayanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







