**Borneonews - Manokwari**, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat untuk mencantumkan label pada setiap penggunaan dana otonomi khusus (otsus) jilid dua. Peringatan ini disampaikan oleh anggota DPRPB, Petrus Makbon, pada acara yang berlangsung di Manokwari.
Menurut Petrus, pelabelan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban langsung kepada masyarakat terkait dengan pemanfaatan dana otonomi khusus jilid dua. "Agar masyarakat asli Papua dapat mengetahui secara jelas, apa saja yang telah dibangun serta program-program yang telah dilaksanakan dengan dana otsus jilid dua," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa ide untuk melakukan pelabelan dana ini berasal dari usulan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP). Saran ini diharapkan dapat diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah di Papua Barat, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten. Ini merupakan langkah penting dalam memperbaiki tata kelola pemanfaatan dana otsus jilid dua.
"Tujuan dari pelabelan ini adalah untuk memastikan bahwa penggunaan dana otsus jilid dua berlangsung secara transparan dan akuntabel. Hal ini demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat asli Papua," lanjutnya.
Petrus juga menekankan bahwa saat ini, BP3OKP sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah harus mengambil inisiatif untuk menyosialisasikan mekanisme serta petunjuk terbaru terkait penggunaan dana otsus jilid dua. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat dengan mudah menyusun kerangka rencana program yang birokrasi dan anggarannya bersumber dari alokasi Dana Otsus Papua Barat di masa mendatang.
"Semua pihak harus serius dalam mengawasi penggunaan dana otsus jilid dua. Banyak masyarakat yang menilai bahwa dana otsus jilid satu telah gagal, salah satunya karena tidak adanya label yang jelas pada penggunaan dana tersebut," tegas Petrus.
Ia juga menyarankan agar setiap pemerintah daerah di Papua Barat melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana otsus jilid dua secara berkala setiap tiga bulan. Proses evaluasi ini melibatkan BP3OKP, DPRPB, dan Kementerian Keuangan agar dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang efektivitas program yang telah dilaksanakan.
"Penting untuk tidak menunggu hingga satu tahun sebelum melakukan evaluasi. Idealnya, dalam satu tahun anggaran harus ada empat kali evaluasi, sehingga setiap triwulan dapat dilakukan penilaian," ujar Petrus.
Seiring dengan ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat bahwa penyaluran dana otsus tahun 2024 di Provinsi Papua Barat telah mencapai Rp590,14 miliar dari total pagu berjumlah Rp1,752 triliun. Dana tersebut diperuntukkan bagi delapan pemerintah daerah, dengan alokasi untuk pemerintah provinsi sebesar Rp843,89 miliar, serta untuk pemerintah kabupaten seperti Fakfak Rp109,36 miliar dan Manokwari Rp168,22 miliar.
Lebih lanjut, alokasi dana juga mencakup Pemkab Teluk Bintuni Rp169,16 miliar, Pemkab Teluk Wondama Rp143,35 miliar, Pemkab Kaimana Rp95,97 miliar, Pemkab Manokwari Selatan Rp86,47 miliar, dan Pemkab Pegunungan Arfak Rp135,65 miliar.
ANTARA
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Kemendikdasmen Beri Fleksibilitas Susulan TKA untuk Wilayah Karhutla
James T. Collins: Hilangnya Bahasa Daerah Ancam Identitas Etnis Dayak Tola'
Komentar (0)
Memuat komentar…







