**Borneonews - Kudus**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, yang terletak di Jawa Tengah, telah mulai memanggil saksi serta pelapor terkait dugaan pelanggaran dalam kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Dugaan ini melibatkan calon bupati Kudus dengan nomor urut 01.
Pada tanggal 13 Oktober, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil pelapor yang bernama Andi Imam Santoso. Pelapor tersebut dihadirkan bersama dengan saksi dan sejumlah pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan atas laporan yang diajukan terkait calon bupati nomor urut 01.
Andi Imam Santoso sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Bawaslu dengan didampingi oleh kuasa hukum dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, yaitu Hartopo dan Wahib. Laporan tersebut disampaikan pada tanggal 9 Oktober 2024. Proses pemanggilan untuk hari ini, 13 Oktober, dan juga direncanakan pada hari Senin, 14 Oktober. Sementara itu, keputusan terkait kasus ini dijadwalkan akan diumumkan pada hari Rabu, 16 Oktober.
Sebelum pemanggilan, Bawaslu Kudus telah melakukan kajian awal untuk menganalisis dan memastikan bahwa laporan yang diterima memenuhi syarat formal dan materiil. Dalam konteks ini, terdapat sebuah video yang menunjukkan calon bupati Kudus nomor urut 01, Sam'ani Intakoris, tengah mencoba kuliner dari pedagang kaki lima di Alun-alun Simpang 7 Kudus. Kegiatan tersebut berlangsung bersamaan dengan sebuah acara yang didanai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pengamat politik, Herry Mendrofa, memberikan pendapat bahwa aktivitas Sam'ani dalam video tersebut tidak melanggar ketentuan yang ada. Ia berargumen bahwa Sam'ani tidak menggunakan atau memasang atribut kampanye dan tidak mengadakan pertemuan khusus selama kegiatan tersebut. Menurutnya, dalam pelaksanaan kampanye, terdapat berbagai mekanisme yang harus diperhatikan, seperti pertemuan, dialog, dan pemasangan atribut.
Herry Mendrofa menilai bahwa sikap pasangan calon, khususnya Sam'ani dan Bellinda, perlu diapresiasi. Mereka tampak menghindari cara yang terlalu mencolok dalam melakukan kampanye, dengan tetap terlibat dalam aktivitas sosial tanpa membawa atribut kampanye. Ia menekankan bahwa Sam'ani hanya terlihat sedang menikmati makan malam di lokasi tersebut dan berinteraksi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Tentang fenomena saling melapor dalam konteks kompetisi politik seperti Pilkada 2024, Herry menyebutnya sebagai hal yang wajar. Ia menegaskan bahwa semua pihak calon harus menghormati mekanisme yang telah ditetapkan dan akan diuji oleh Bawaslu.
Di sisi lain, Kamilov Sagala, Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), menganggap strategi yang dilakukan oleh Sam'ani sebagai langkah cerdas dalam memperkenalkan diri kepada masyarakat. Ia menilai bahwa cara yang digunakan tidak melanggar aturan yang ada dalam kampanye. Kamilov menekankan kompetisi antara para calon yang berlangsung dengan baik dan tidak menunjukkan tindakan yang vulgar atau melawan hukum.
ANTARA
Bawaslu Kudus Panggil Pelapor Dugaan Pelanggaran Kampanye
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Komentar (0)
Memuat komentar…







