**Borneonews - Sampang,** Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, telah membentuk tim siber untuk memantau kampanye yang akan dilaksanakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pembentukan tim ini ditujukan untuk memastikan bahwa semua kegiatan kampanye yang dilakukan oleh tim pasangan calon bupati dan wakil bupati berlangsung sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sampang, Romli, menjelaskan bahwa tim siber akan berfokus pada pengawasan kampanye yang dilaksanakan melalui media sosial. Hal ini penting karena kampanye di media sosial kini menjadi salah satu metode yang diperbolehkan, selain kampanye konvensional seperti pertemuan terbatas dan penyebaran alat peraga kampanye.
Proses pengawasan ini akan dilakukan dengan cermat, terutama terhadap akun-akun media sosial yang telah terdaftar serta yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang. Romli menyatakan bahwa mereka telah mencatat semua akun media sosial yang terdaftar sebagai alat kampanye oleh pasangan calon, namun mereka juga akan meneliti akun media sosial lainnya yang mungkin memuat informasi terkait kampanye.
Adapun jumlah akun media sosial yang didaftarkan oleh pasangan calon untuk kampanye di Sampang mencapai sepuluh akun. Dari total tersebut, tiga akun merupakan milik pasangan calon nomor urut satu, sementara tujuh akun lainnya dimiliki oleh pasangan calon nomor urut dua.
Romli menekankan bahwa meskipun kampanye di media sosial adalah bagian yang diizinkan, pelaksanaannya harus tetap berlandaskan pada norma dan ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tatacara kampanye pada pemilihan umum, termasuk larangan-larangan yang harus diperhatikan oleh masing-masing pasangan calon.
Beberapa larangan tersebut mencakup tindakan-tindakan seperti merendahkan atau menghina dasar negara, agama, suku, ras, serta golongan tertentu. Selain itu, ada larangan untuk melakukan kampanye dengan cara yang membangkitkan provokasi, menimbulkan konflik, atau menggunakan kekerasan.
Dalam pengawasan kampanye, terdapat juga ketentuan yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah untuk keuntungan calon tertentu. Selain itu, kegiatan kampanye di tempat ibadah dan institusi pendidikan juga diatur ketat, seperti harus meminta izin terlebih dahulu dan dilakukan tanpa atribut kampanye.
Dilarang pula untuk melibatkan aparat pemerintahan atau keamanan pada masa atau situasi yang tidak diperkenankan, termasuk dalam masa tenang atau pada hari pemungutan suara. Dengan demikian, semua aktivitas kampanye mesti mengikuti pedoman yang telah ditentukan agar proses pemilihan berjalan adil dan transparan.
Sementara itu, KPU Sampang juga telah merilis daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, yang mencatat total sebanyak 737.832 orang pemilih, terbagi dalam 369.301 pemilih laki-laki dan 378.248 pemilih perempuan.
Pilihan pada Pilkada yang akan datang di Kabupaten Sampang akan melibatkan dua pasangan calon, yaitu K.H. Muhammad Bin Muafi ZainiAbdullah Hidayat (dikenal dengan sebutan Mandat) yang menduduki nomor urut 1 dan Slamet JunaidiAhmad Mahfud (dikenal sebagai Jimad Sakteh) yang mendapatkan nomor urut 2. Pasangan Mandat didukung oleh delapan partai politik, sedangkan pasangan Jimad Sakteh didukung enam partai politik.
ANTARA
Bawaslu Sampang Bentuk Tim Siber untuk Awasi Kampanye Pilkada 2024
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







