**Borneonews - Kota Bengkulu**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan salah satu lurah dalam politik praktis selama periode kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024. Penyisiran ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak terdapat pelanggaran yang mungkin terjadi oleh pihak-pihak yang seharusnya netral.
Ahmad Maskuri, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, menyatakan bahwa saat ini informasi awal mengenai dugaan tersebut telah diterima. Penelusuran ini dilakukan oleh pengawas kelurahan dan pengawas kecamatan setempat. Ahmad menekankan pentingnya proses ini untuk memastikan integritas pemilihan.
Ia menjelaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran terkait Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), di mana kepala desa atau lurah dilarang mengambil tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, maka akan ada konsekuensi hukum. Selain itu, Pasal 70 ayat (1) huruf C UU Pilkada juga melarang pasangan calon untuk melibatkan kepala desa atau lurah dalam kampanye mereka.
Apabila terbukti bahwa lurah atau perangkat pemerintah lainnya melanggar ketentuan dalam kedua pasal tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 188 dan Pasal 189 UU Pilkada. Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi bukti apakah ada unsur keuntungan atau kerugian yang diberikan kepada salah satu pasangan calon selama proses kampanye.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika terbukti terdapat pelanggaran, kasus ini akan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Pada tahap ini, Sentra Gakkumdu akan memberikan penanganan lebih lanjut dan jika diperlukan, pihak kepolisian serta kejaksaan akan mengambil langkah hukum yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bawaslu Kota Bengkulu menegaskan bahwa lurah serta perangkat kelurahan harus bersikap netral demi menjaga keadilan dalam pilkada mendatang. Keterlibatan lurah atau perangkatnya dalam politik praktis selama kampanye dianggap sebagai pelanggaran yang sangat serius. Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu mengimbau semua lurah dan perangkat kelurahan untuk mematuhi peraturan yang ada serta menjaga netralitas mereka, guna menciptakan pemilihan yang bersih dan adil.
Ahmad juga mengingatkan dengan tegas kepada seluruh lurah dan perangkat di bawahnya agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon, serta memastikan bahwa tidak ada keterlibatan dalam kampanye politik. Ketaatan terhadap regulasi ini diharapkan dapat menciptakan suasana pemilihan yang kondusif dan tidak berpihak.
ANTARA
Bawaslu Bengkulu Selidiki Dugaan Keterlibatan Lurah dalam Politik Praktis
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Timnas Indonesia U15 Telan Kekalahan 0-3 dari Wales
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Komentar (0)
Memuat komentar…







