BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah menunjuk Agusni AH sebagai ketua baru Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, menggantikan posisi yang sebelumnya diisi oleh Saiful. Penetapan ini dilakukan dalam sebuah keputusan yang diambil oleh KPU RI. Agusni AH mengonfirmasi penunjukannya dan menyatakan bahwa keputusan tersebut telah diumumkan pada acara yang berlangsung di Banda Aceh. "Ya, saya ditunjuk menjadi ketua KIP Aceh, dan itu adalah keputusan dari KPU RI," ujarnya. Penetapan mengenai pemberhentian dan pengangkatan pimpinan KIP Aceh tercantum dalam surat yang dikeluarkan oleh KPU RI dengan nomor 3758/SDM.13-SD/04/2024 pada tanggal 11 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, tercatat tiga keputusan penting yang diambil. Keputusan pertama adalah pemberhentian Saiful dari jabatannya sebagai Ketua KIP Aceh untuk periode 2023-2028. Selanjutnya, keputusan kedua menyatakan bahwa Agusni AH juga diberhentikan dari posisinya sebagai wakil ketua, dan kemudian diangkat menjadi Ketua KIP Aceh untuk sisa masa jabatan periode yang sama. Selain itu, dalam surat tersebut juga terdapat keputusan ketiga yang menetapkan Iskandar Agani sebagai Wakil Ketua KIP Aceh hingga akhir periode 2023-2028. Agusni menjelaskan bahwa proses pergantian ini merupakan hasil dari keputusan bersama yang telah diambil sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa Saiful tetap menjabat sebagai anggota komisioner KIP hingga akhir periode masa jabatannya. "Ya, semua ini berdasarkan rapat dan kesepakatan bersama. Saiful tetap sebagai komisioner KIP Aceh," tambah Agusni AH. ANTARA