**Borneonews - Sigi**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, yang terletak di Sulawesi Tengah, telah menyatakan bahwa semua alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Ketua Bawaslu Sigi, Hairil, menyampaikan informasi ini saat melakukan kegiatan di Kalukubula. Ia mengungkapkan bahwa saat ini, APK yang beredar di kawasan tersebut bukanlah spanduk atau baliho yang telah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi. "Hingga saat ini, alat peraga kampanye atau bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Sigi belum ada," jelas Hairil.
Dia menekankan pentingnya setiap tim kampanye dari masing-masing pasangan calon untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU setempat. "Kami mengimbau agar masing-masing pasangan calon dapat secara mandiri menertibkan APK yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Hairil menjelaskan bahwa semua APK yang terpasang di wilayah Sigi saat ini melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. "APK yang ada saat ini memang tidak sesuai, dan kami telah berkomunikasi dengan KPU agar proses pencetakan APK yang disiapkan oleh penyelenggara dapat segera dilakukan," tuturnya.
Lebih lanjut, terkait dengan spanduk dan baliho dari bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak ikut serta dalam kontestasi Pilkada 2024, Hairil menjelaskan bahwa hal tersebut tidak berada dalam kewenangan Bawaslu Sigi untuk ditertibkan. "Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satpol PP mengenai baliho-baliho yang sebelumnya menjadi bakal calon bupati, karena kami tidak memiliki wewenang langsung untuk menertibkan, namun jika baliho dari pasangan calon tidak sesuai, kami memiliki kepentingan dalam proses pengawasan," katanya.
Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi diikuti oleh empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yakni pasangan nomor urut satu Moh Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi, pasangan nomor urut dua Agus Lamakarate dan Semuel Riga, nomor urut tiga Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, serta pasangan nomor urut empat Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia.
Tahapan kampanye untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
ANTARA
Bawaslu Sigi Temukan Semua APK Paslon Melanggar Ketentuan
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







