**Borneonews - Cianjur**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah menetapkan jadwal untuk pelaksanaan kampanye akbar yang diikuti oleh tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka Pilkada Cianjur 2024. Kampanye akbar ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 21 hingga 23 November mendatang.
Fikri Audah NSY, sebagai Komisioner KPU Cianjur yang bertanggung jawab atas Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, menjelaskan bahwa setiap pasangan calon akan diberikan waktu satu hari untuk melaksanakan event rapat umum tersebut.
Pasangan calon yang akan melaksanakan rapat akbar pertama adalah nomor urut 2, Mohammad Wahyu-Ramzi, yang dijadwalkan pada 21 November. Selanjutnya, pasangan calon nomor urut 3, Deden Nasihin-Neneng Efa Fatimah, akan menggelar acara pada 22 November, dan diakhiri oleh pasangan calon nomor urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang, yang akan melaksanakan kampanye pada 23 November.
Kampanye akbar ini akan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB. KPU Cianjur menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama acara, yang mengharuskan masing-masing pasangan calon untuk menyelesaikan izin dengan pihak kepolisian. KPU hanya bertugas memfasilitasi jadwal kampanye, sedangkan urusan perizinan tempat dan izin keramaian merupakan tanggung jawab tim sukses atau pasangan calon yang bersangkutan.
Sementara itu, untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang turut berpartisipasi dalam pemilihan, mereka akan diberikan dua kesempatan untuk menggelar rapat umum. Namun, hingga saat ini, tidak ada dari keempat pasangan calon yang mengajukan rencana untuk menggelar kampanye terbuka di wilayah Cianjur.
Selama tahapan kampanye ini, KPU Cianjur juga akan menyediakan berbagai alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) untuk pasangan calon. Masing-masing pasangan calon akan mendapatkan lima baliho, 320 umbul-umbul, serta 720 spanduk. Selain itu, bahan kampanye seperti *flyer*, brosur, pamflet, dan poster juga akan disediakan, masing-masing sebanyak 65.000 lembar.
KPU Cianjur menegaskan bahwa berdasarkan Undang-undang dan Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2024, penyediaan fasilitas kampanye meliputi alat peraga kampanye, bahan kampanye, serta debat kandidat sebagai bagian dari proses pemilihan.
ANTARA
Jadwal Kampanye Akbar Pasangan Calon Pilkada Cianjur 2024
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







