PALANGKARAYA –
**Borneonews - Palangka Raya**, Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, yang berlokasi di Kalimantan Tengah, melaporkan bahwa sepanjang periode Januari hingga September 2024, terjadi sebanyak 387 perkara perceraian di kawasan ini. Dari total 387 kasus, sebanyak 89 merupakan jenis perceraian melalui *talak*, sedangkan 289 sisanya adalah perceraian yang diajukan oleh pihak istri, yang dikenal sebagai *gugat*. Hal ini diungkapkan oleh Siti Rumiah, juru bicara Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, dalam sebuah keterangan di Palangka Raya baru-baru ini. Nampaknya, faktor utama penyebab perceraian di Palangka Raya adalah ketidakmampuan pasangan untuk menyelesaikan perselisihan dan pertengkaran yang kerap terjadi di dalam rumah tangga mereka. Ketidakberdayaan untuk mencari solusi atas masalah yang muncul, meskipun dimulai dari isu-isu yang tampaknya sepele, dapat berkontribusi pada membesarnya masalah tersebut. Siti Rumiah menambahkan bahwa perselisihan yang berlangsung tanpa penyelesaian yang memadai menjadi penyebab utama munculnya perceraian di antara pasangan suami istri yang sah di kota ini. Melihat pola gugatan perceraian, umumnya, banyak dari kasus yang terdaftar berasal dari pihak istri, yang menunjukkan bahwa perempuan di Palangka Raya memiliki kecenderungan untuk lebih proaktif dalam mengambil keputusan untuk mengakhiri pernikahan yang dirasa tidak harmonis. Pihak Pengadilan Agama memberikan kesempatan untuk mediasi bagi pasangan suami istri yang berkeinginan untuk bercerai. Proses mediasi ini bertujuan untuk membantu keduanya menyadari apakah mereka ingin tetap mempertahankan hubungan atau melanjutkan ke tahap perceraian. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa rata-rata usia pernikahan para pasangan yang mengajukan perceraian berada pada kisaran 10 hingga 20 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa banyak pasangan yang mengalami perceraian setelah menjalani hidup bersama selama satu dekade atau lebih. Lebih jauh, Siti Rumiah menjelaskan bahwa konflik yang berulang menjadi penyebab utama perceraian dan dapat dipicu oleh berbagai masalah, seperti perbedaan pendapat, tantangan ekonomi, ketidaksetiaan, dan bahkan kekerasan dalam rumah tangga. Dia juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak untuk menekan angka perceraian. Upaya peningkatan kualitas pendidikan, penyuluhan mengenai kehidupan pernikahan, serta program konseling bagi pasangan yang sedang menghadapi masalah, merupakan langkah krusial untuk mencegah perceraian. Dengan langkah-langkah yang terkoordinasi dengan baik, diharapkan jumlah perceraian di Palangka Raya dapat berkurang dan pada saat yang sama kualitas pernikahan di wilayah ini dapat ditingkatkan. ANTARA