**Borneonews - Pontianak**, Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, telah melaksanakan distribusi tas belanja sebagai bagian dari kampanye Gerakan Tanpa Plastik. Inisiatif ini merupakan langkah konkret untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di kalangan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menyatakan, "Pada setiap acara yang dihadiri masyarakat, seperti Car Free Day, kami sebar tas belanja sebagai simbol kampanye bebas kantong plastik." Ia berharap, langkah ini bisa menjadi pendorong bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik saat berbelanja.
Pontianak menjadi kota kelima di Indonesia yang menerapkan Gerakan Tanpa Plastik. Ani Sofian berharap komunitas setempat dapat menjaga kebersihan lingkungan agar Kota Pontianak semakin bersih dan sehat. "Kesehatan lingkungan sangat penting sebagai bagian dari aktivitas produktif," tambahnya.
Meskipun saat ini program tersebut masih dalam fase sosialisasi, Ani mengapresiasi dukungan dari pelaku usaha, terutama mereka yang bergerak di sektor ritel, yang telah berkomitmen untuk tidak menyediakan kantong plastik.
Pemkot Pontianak sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 06 Tahun 2019 mengenai Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap tingginya volume sampah di kota ini. Dengan penegasan bahwa mulai 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha tidak lagi diperbolehkan menyediakan kantong plastik, diharapkan masyarakat dapat mengikuti imbauan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, mengungkapkan, "Sampah yang tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan berbagai masalah." Menurut data, rata-rata produksi sampah di Pontianak mencapai 411,96 ton per hari pada semester pertama tahun 2024. Namun, pengurangan sampah yang sudah terealisasi baru mencapai 25,06 persen.
Untuk target jangka panjang, Pemkot Pontianak berupaya mencapai pengelolaan sampah yang efektif dengan 70 persen pengurangan hingga tahun 2025, dan 30 persen pengurangan akan dilakukan oleh masyarakat. "Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, dan berbagai pihak sangat penting untuk mencapai misi tersebut," ungkap Syarif Usmulyono.
Selanjutnya, Syarif menjelaskan bahwa pada tahun 2026, pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan dihentikan dan digantikan dengan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) pada tahun 2030. TPST ini diharapkan dapat mengelola serta memproses akhir sampah dengan cara yang lebih ramah lingkungan.
Kegiatan Gerakan Tanpa Plastik bertujuan untuk mencapai target pengurangan penggunaan kantong plastik di Pontianak, serta menciptakan kota yang bersih, hijau, aman, dan berkelanjutan.
Selama kampanye ini, para pelaku usaha diwajibkan untuk memasang spanduk pemberitahuan di lokasi mereka. Selain itu, sebanyak 253 tas belanja telah dibagikan kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam kegiatan ini dengan membagikan foto-foto mereka saat menggunakan tas belanja tersebut di media sosial.
"Mulai 1 Januari 2025, setiap ritel dan pusat perbelanjaan tidak lagi menyuplai kantong plastik sekali pakai," tegas Ani Sofian, menekankan komitmen Pemkot Pontianak dalam mewujudkan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik.
ANTARA
Pemkot Pontianak Luncurkan Kampanye Gerakan Tanpa Plastik untuk Masyarakat
Bagikan:

PONTIANAK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Yusril: Kebijakan Publik Harus Berorientasi Kepentingan Masyarakat
Raharjati Nursamsa Raih Perak World Climbing Series di Chile
ISPU Kapuas Melonjak dari 1.657 ke 2.406 dalam Sejam, Udara Berstatus Berbahaya
Imam/Fairuz Tempati Peringkat Keempat AVC Suma Open 2026
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Komentar (0)
Memuat komentar…







