JAKARTA –
**Borneonews - Badung, Bali**, Pada peringatan 22 tahun tragedi bom Bali, Wakil Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga toleransi antariman dan menciptakan keharmonisan. Peringatan ini berlangsung di Monumen Bom Bali yang terletak di kawasan Kuta pada hari Sabtu. Dalam kesempatan tersebut, Jaya menekankan pentingnya peristiwa tersebut sebagai momen refleksi bagi semua orang untuk menumbuhkan semangat dalam mempromosikan perdamaian. Ia berharap, tragedi yang menyakitkan ini bisa menjadi pengingat untuk terus mengedepankan nilai-nilai toleransi dan kasih sayang di antara sesama. “Biarkan tragedi ini menjadi seruan bagi kita semua untuk terus menggalakkan toleransi dan cinta di antara masyarakat,” kata Jaya melalui pidato yang dibacakan oleh Kepala Badan Kesatuan Nasional dan Politik Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata. Wakil Gubernur menambahkan bahwa peristiwa memilukan ini telah mengakibatkan penderitaan yang luar biasa, terutama bagi para korban dan keluarga mereka. Ia mendorong semua pihak untuk tidak terus terperangkap dalam kesedihan, melainkan menjadikannya sebagai sumber kekuatan dan transformasi demi kebaikan bersama. “Peristiwa yang terjadi di Bali pada 12 Oktober 2002 tidak akan pernah terlupakan. Kita harus menjadikannya sebagai momentum untuk memberikan kesempatan pada perdamaian untuk bangkit kembali,” ungkap Jaya. Dalam acara itu, Jaya juga memanjatkan doa tidak hanya untuk para korban dan keluarganya, tetapi juga untuk perdamaian dunia serta untuk menghentikan konflik yang terjadi di berbagai belahan dunia. Ia berharap rasa cinta akan perdamaian dan toleransi akan membuat “cahaya perdamaian terus bersinar di Bali, di Indonesia, dan di seluruh dunia.” Tragedi tersebut berlangsung pada malam 12 Oktober 2002, ketika dua klub malam terkenal di Kuta, Bali, menjadi target serangan bom yang direncanakan oleh teroris. Peristiwa ini tercatat sebagai serangan teroris terburuk dalam sejarah Indonesia. Serangan tersebut menyebabkan kehilangan 202 nyawa, termasuk 88 warga Australia. Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 1438 pada 14 Oktober 2002 untuk mengecam serangan tersebut, yang dianggap sebagai “ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.” Pemerintah Indonesia kemudian menangkap sejumlah tersangka yang terlibat dalam serangan tersebut. Tiga orang yang terbukti bersalah – Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas alias Ali Ghufron – dieksekusi pada tahun 2008. ANTARA